Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung)---Polemik terkait 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27 miliar yang kembali dimasukkan dalam APBD 2026 Kabupaten Lampung Utara kian memanas dan memicu dugaan adanya skandal dalam proses penganggaran.
Pernyataan Kabid Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, yang mewakili Kepala BPKAD selaku Sekretaris TAPD, dinilai sejumlah pihak tidak meredam polemik. Sebaliknya, pernyataan tersebut dianggap mengalihkan isu dengan menggiring opini bahwa persoalan ini hanya merupakan konflik internal di tubuh DPRD Lampung Utara.
Padahal, sorotan utama publik justru tertuju pada proses penganggaran ulang 24 paket proyek yang sebelumnya tercantum dalam APBD 2025, namun tidak pernah dilelang, lalu kembali dimunculkan dalam APBD 2026.
Situasi semakin memicu kecurigaan setelah munculnya surat persetujuan dari Ketua atau Pimpinan DPRD saat proses evaluasi APBD di tingkat provinsi. Surat tersebut dinilai membuka dugaan adanya kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan unsur pimpinan DPRD, karena dianggap melangkahi mekanisme resmi pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar).
Langkah tersebut juga disebut mengabaikan peran anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar serta puluhan anggota DPRD lainnya. Secara kelembagaan, keputusan tertinggi di DPRD seharusnya ditetapkan melalui rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota dewan sebagai wakil rakyat.
Secara prosedural, setelah APBD selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, pimpinan DPRD seharusnya terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan untuk menjadwalkan rapat Panja Banggar bersama TAPD guna membahas materi rancangan APBD yang telah dikoreksi oleh tim evaluasi provinsi.
Dalam forum tersebut, seharusnya juga disampaikan secara terbuka terkait keberadaan 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27 miliar dari APBD 2025 yang tidak sempat dilelang dan direncanakan untuk dimasukkan kembali dalam APBD 2026.
Selanjutnya, pimpinan DPRD semestinya menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna pengesahan penyempurnaan APBD sebelum akhirnya ditetapkan oleh bupati menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026.
Namun, fakta yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa rapat paripurna pengesahan ulang APBD tersebut tidak pernah dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Perda APBD Lampung Utara Tahun 2026 berpotensi cacat prosedur dan cacat hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka konsekuensinya dinilai cukup serius. APBD 2026 berpotensi digugat oleh masyarakat melalui jalur hukum, bahkan proyek-proyek yang telah dilelang dari anggaran tersebut dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait dampak finansial yang mungkin timbul. Apabila proyek telah berjalan dan kontraktor telah melaksanakan pekerjaan, sementara kemudian APBD dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum, maka akan muncul persoalan baru mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pekerjaan tersebut.
Polemik ini pun berkembang menjadi pertanyaan yang lebih luas di tengah masyarakat, yakni kemungkinan adanya persekongkolan antara TAPD dan unsur pimpinan DPRD dalam proses penganggaran proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Apabila tidak segera dijelaskan secara transparan kepada publik, polemik 24 paket proyek senilai Rp27 miliar ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi isu politik besar di Lampung Utara serta berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD daerah. (**)
