Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Memasuki bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan puasa sunnah selama enam hari yang memiliki keutamaan besar. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal setara dengan pahala berpuasa selama satu tahun.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah Syawal sekaligus?
Diketahui, bagi umat Islam yang tidak menjalankan puasa Ramadhan secara penuh karena alasan yang dibenarkan syariat—seperti sakit, bepergian, atau haid—diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain. Para ulama menganjurkan agar kewajiban ini didahulukan sebelum melaksanakan puasa sunnah.
Ustadz Alhafiz Kurniawan, mengutip penjelasan ulama dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Al-Khatib As-Syarbini, menyebutkan bahwa orang yang melaksanakan qadha puasa di bulan Syawal memang tetap mendapatkan nilai ibadah puasa. Namun, ia tidak memperoleh keutamaan khusus sebagaimana pahala puasa enam hari di bulan Syawal yang disebutkan dalam hadits.
“Orang yang mengqadha puasa di bulan Syawal tidak mendapatkan keutamaan sebagaimana yang dimaksud dalam hadits,” jelasnya, dikutip dari NU Online, Senin (23/3/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, sebagian ulama berpendapat bahwa bagi yang belum sempat melaksanakan puasa sunnah Syawal karena harus mengqadha puasa Ramadhan, dapat menggantinya di bulan berikutnya, yakni Dzulqa’dah.
Meski demikian, menunaikan qadha puasa di bulan Syawal tetap dianggap sebagai amalan baik. Hanya saja, ganjarannya tidak sama dengan puasa sunnah Syawal yang dilakukan setelah menyempurnakan puasa Ramadhan.
Ustadz Alhafiz juga menegaskan bahwa hukum puasa sunnah Syawal berbeda tergantung kondisi seseorang. Bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan, maka tidak diperbolehkan (haram) untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum mengganti utangnya.
Sementara itu, bagi yang memiliki uzur syar’i, seperti sakit atau perjalanan, pelaksanaan puasa sunnah Syawal sebelum qadha hukumnya makruh, meskipun tetap sah dilakukan.
Sejumlah ulama juga memiliki pandangan berbeda. Ada yang menyebutkan bahwa orang tetap bisa mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal, meski tidak sepenuhnya memperoleh keutamaan sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Meski terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa langkah terbaik adalah mendahulukan kewajiban qadha puasa Ramadhan. Setelah itu, barulah melaksanakan puasa sunnah Syawal agar memperoleh keutamaan secara sempurna.(*)