Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung)– Ratusan warga yang tergabung dalam Formaster Register 1 Way Pisang mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Senin (2/3/2026), sebagai bentuk solidaritas terhadap lima warga yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana.
Kehadiran massa berlangsung tertib. Warga datang secara bertahap menggunakan kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Sejak awal, aparat kepolisian melakukan pengamanan secara persuasif guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Di tengah kekhawatiran warga, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, turun langsung menemui massa. Ia menyampaikan penjelasan secara terbuka, sekaligus meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Noviarif menegaskan, pemanggilan lima orang tersebut bukan berkaitan dengan sengketa lahan, melainkan berdasarkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta perusakan barang.
“Saya menyampaikan melakukan pemanggilan saksi kepada lima orang yang berada di tujuh desa. Ini bukan terkait dengan permasalahan lahan, jangan sampai salah mengartikan. Mereka dipanggil karena ada laporan polisi di Polres Lampung Selatan berkaitan dengan pengerusakan,” ujarnya di hadapan warga.
Bermula dari Insiden Pemetaan Lahan
Perkara yang ditangani penyidik berawal dari peristiwa pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat itu, rombongan yang tengah melakukan kegiatan pemetaan lahan untuk rencana pembangunan RINDAM 21 Raden Intan diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai warga setempat.
Dalam kejadian tersebut, satu unit Drone CHCNAV X500 dan satu unit Sensor Lidar CHCNAV Alpha Air 9 dilaporkan dirusak. Perangkat tersebut diduga dibanting dan diinjak hingga mengalami kerusakan berat. Kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Kasat Reskrim menekankan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses klarifikasi fakta hukum secara objektif dan profesional.
“Bukan tentang permasalahan tanah seperti apa yang bapak-bapak ragukan atau risaukan, ini proses hukum. Kita sama-sama masyarakat yang sadar hukum. Saya sampaikan terima kasih karena bapak-bapak sudah mau hadir dan mendengarkan apa yang saya sampaikan,” katanya.
Ia juga memastikan, atas petunjuk Kapolres Lampung Selatan, kelima saksi tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
Warga Harap Pendekatan Restoratif
Perwakilan warga, Imam Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat murni sebagai dukungan moral terhadap lima saksi yang dipanggil penyidik.
“Bapak ibu semua, ibu-ibu Polwan, sekiranya apabila kehadiran kami semua telah mengganggu aktivitas atau kegiatan bapak ibu semua mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya,” ujar Imam di hadapan aparat.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan, bila memungkinkan, mengedepankan pendekatan restorative justice.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Dialog terbuka antara kepolisian dan masyarakat menjadi ruang klarifikasi yang meredam ketegangan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan humanis di Kabupaten Lampung Selatan.
************""
Ratusan Warga Formaster Datangi Polres, Kasat Reskrim Tegaskan 5 Saksi Tak Ditahan
LAMPUNG SELATAN – Ratusan warga yang tergabung dalam Formaster Register 1 Way Pisang mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Senin (2/3/2026), sebagai bentuk solidaritas terhadap lima warga yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana.
Kehadiran massa dilakukan secara bertahap menggunakan kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Meski jumlahnya cukup besar, situasi berlangsung tertib. Aparat kepolisian melakukan pengamanan secara persuasif guna memastikan kondisi tetap kondusif.
Di tengah kekhawatiran warga, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan terbuka. Ia meluruskan isu yang berkembang bahwa pemanggilan tersebut bukan berkaitan dengan sengketa lahan.
“Saya menyampaikan melakukan pemanggilan saksi kepada lima orang yang berada di tujuh desa. Ini bukan terkait dengan permasalahan lahan, jangan sampai salah mengartikan. Mereka dipanggil karena ada laporan polisi berkaitan dengan pengerusakan,” ujarnya di hadapan warga.
Menurutnya, pemanggilan lima saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan perusakan barang yang terjadi pada 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang.
Peristiwa itu terjadi saat rombongan yang tengah melakukan pemetaan lahan untuk rencana pembangunan RINDAM 21 Raden Intan diduga mengalami tindakan kekerasan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai warga setempat.
Dalam insiden tersebut, satu unit Drone CHCNAV X500 dan satu unit Sensor Lidar CHCNAV Alpha Air 9 dilaporkan dirusak dengan cara dibanting dan diinjak hingga mengalami kerusakan berat. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
Noviarif menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi fakta hukum secara objektif dan profesional. Ia juga memastikan bahwa atas arahan Kapolres Lampung Selatan, kelima saksi tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.
“Kita sama-sama masyarakat yang sadar hukum. Terima kasih karena bapak-bapak sudah mau hadir dan mendengarkan penjelasan kami,” katanya.
Perwakilan warga, Imam Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran ratusan masyarakat murni sebagai bentuk dukungan moral terhadap lima warga yang diperiksa. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan membuka ruang penyelesaian secara restorative justice.
Sepanjang kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Dialog terbuka antara kepolisian dan masyarakat menjadi ruang klarifikasi yang meredam kekhawatiran, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan humanis di Kabupaten Lampung Selatan.(Her)

