Advertisement
| Foto Ilustrasi AI Keysa Salsabila/Pikiran Lampung |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Ada fakta baru pada kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022. Dimana, mencuat ada tanda tangan palsu sang mantan Kadis Perkim Pesawaran.
Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengalihan
pekerjaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 yang bersumber
dari dana DAK terungkap.
Dalam sidang pembuktian kasus dugaan korupsi proyek SPAM
di Pesawaran, yang turut menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona
dan pihak lainnya.
Nama mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, diketahui dicantumkan dalam dokumen persetujuan pengalihan proyek.
Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen
tersebut.
“Saya tidak pernah merasa menandatangani dokumen persetujuan apa pun. Hal ini harus diusut karena menyangkut aspek hukum,” ujar Firman Rusli saat dihubungi, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, tidak hanya persoalan tanda tangan,
keabsahan pengalihan proyek tersebut juga patut dipertanyakan.
Pasalnya, kebijakan yang dijadikan dasar disebut hanya berlaku di wilayah Pesawaran, tanpa adanya aturan yang mengatur pemindahan pekerjaan antar kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Jelas ada indikasi rekayasa administrasi dalam proyek
SPAM ini. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut dugaan
pemalsuan tanda tangan dan dokumen sesuai fakta persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, lima terdakwa tengah menjalani tahap
pembuktian, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri serta tiga
rekanan proyek, yaitu Sahril, Syahril Ansori, dan Adal Linardo.
Sementara itu, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada dakwaan subsidair, Dendi juga dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, pada dakwaan kedua, ia dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor mengenai gratifikasi.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan ketiga, Dendi juga didakwa
melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b junto Pasal 607 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (Nal)