lisensi

Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-15T15:45:19Z
DaerahKecamatan Natar

Diduga Oknum Terlibat, Penerbitan Sertifikat Tanah di Natar Mandek Sejak 2024

Advertisement


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Sejumlah warga pembeli tanah di Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat hak milik yang hingga kini belum juga terealisasi, meski seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.


Kekecewaan warga kian memuncak lantaran proses pengajuan yang dilakukan secara kolektif sejak 2024 belum menunjukkan kejelasan. Bahkan, setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sebagai bagian dari prosedur resmi layanan pertanahan dilunasi, sertifikat yang dijanjikan tetap tak kunjung terbit.


Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan penyebab keterlambatan yang dinilai tidak wajar, bahkan muncul dugaan adanya permainan oknum dalam proses tersebut.


Salah satu pembeli, AWS, mengaku telah membeli tanah sejak 2023 dan mengikuti proses pengajuan sertifikat sejak tahun berikutnya. Namun hingga April 2026, ia belum menerima kepastian apapun terkait dokumen kepemilikan tersebut.

“Tanah kami beli dari tahun 2023. Pengajuan sertifikat diajukan sejak 2024 sampai sekarang belum ada kabar jelas bagaimana kelanjutannya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).


Keluhan serupa disampaikan Hendi. Ia menilai seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi, baik untuk pembelian tanah maupun biaya administrasi sertifikat, namun prosesnya justru berjalan sangat lama tanpa kejelasan.

“Kita beli secara lunas dan membayar biaya sertifikat sesuai kesepakatan, namun prosesnya sangat lama,” katanya.


Hal yang sama juga dirasakan Lusi, warga asal Pesawaran. Ia menyebut pengajuan sertifikat telah dilakukan sejak Agustus 2024, dengan seluruh persyaratan dipenuhi. Bahkan, SPS dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diterbitkan pada Maret 2025.


Namun setelah pembayaran SPS dilakukan, proses penerbitan sertifikat disebut seolah terhenti tanpa perkembangan. “Sampai hari ini tidak ada kejelasan,” kata Lusi.


Dokumen SPS yang dimiliki warga tercatat dengan nomor berkas 2777/2025. Dokumen tersebut merupakan bukti bahwa pemohon telah membayar biaya layanan pertanahan sesuai ketentuan resmi dari ATR/BPN.


Pembeli lainnya, Susi, menilai keterlambatan tersebut sudah melampaui batas kewajaran. Ia menduga ada persoalan yang tidak transparan dalam proses penerbitan sertifikat.

“Entah dari oknum BPN atau penjualnya. Seharusnya tidak sampai seperti ini,” ujarnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penjual juga mengaku kebingungan atas mandeknya proses tersebut. Mereka meminta para pembeli untuk bersabar, namun sebagian warga menilai jawaban itu tidak lagi memadai karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah dibayar lunas.


Warga khawatir, tanpa sertifikat, status kepemilikan tanah mereka berpotensi rawan sengketa di kemudian hari.


Sebagai informasi, Surat Perintah Setor (SPS) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh ATR/BPN yang memuat rincian biaya layanan pertanahan yang wajib dibayarkan pemohon. Setelah pembayaran dilakukan, tahapan berikutnya meliputi verifikasi pembayaran, pengukuran bidang tanah, pemetaan, hingga penerbitan sertifikat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional terkait alasan keterlambatan penerbitan sertifikat dalam pengajuan kolektif tersebut.(red)