Advertisement
LAMPUNG SELATAN (Pikiran Lampung)— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem work from home (WFH) setiap hari Jumat, yang efektif diberlakukan mulai 10 April 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyatakan kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efisien, dan berbasis kinerja, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Dalam skema ini, ASN akan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan dari kantor (work from office/WFO).
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel ini. Oleh karena itu, unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi kependudukan tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh dari kantor.
Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah pejabat struktural dan posisi strategis, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas di bidang kedaruratan dan ketertiban umum.
Dalam implementasinya, pola kerja ASN diarahkan berbasis output atau hasil kerja yang terukur. Penilaian kinerja tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik semata, melainkan pada capaian kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala perangkat daerah diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan pengendalian agar kebijakan ini berjalan efektif.
Transformasi ini juga menjadi bagian dari percepatan digitalisasi pemerintahan.
ASN didorong untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai platform digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, aplikasi Srikandi, presensi digital, serta sistem informasi kepegawaian guna menunjang produktivitas kerja secara fleksibel.
Tak hanya berdampak pada sistem kerja, kebijakan ini juga diharapkan memberikan manfaat lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi terhadap penurunan polusi, hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.
Sebagai langkah pendukung efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen, serta kegiatan rapat dan koordinasi didorong untuk dilaksanakan secara hybrid atau daring.
Efisiensi anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas pelaksanaan serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.(Mario)
