lisensi

Minggu, 19 April 2026, April 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-19T11:33:01Z
Daerah

Di Balik OTT Oknum LSM Lamtim, Ada Rangkaian Peristiwa yang Belum Terungkap

Advertisement

 



Lampung Timur (Pikiran Lampung) — Aparat kepolisian menetapkan seorang pria berinisial A.E, yang diduga merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau pengancaman. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (17/4/2026) di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.


Penetapan tersangka merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya.


Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada pelaku usaha. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami peran masing-masing pihak serta mengungkap kronologi kejadian secara utuh.


Namun demikian, fakta yang berkembang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum OTT terjadi, telah ada laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan peredaran kosmetik tanpa izin edar. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


Dalam perkembangannya, disebutkan terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait yang berujung pada kesepakatan penyelesaian, termasuk adanya pembayaran awal. Meski demikian, rincian kesepakatan tersebut tidak seluruhnya tertuang dalam dokumen tertulis.


Di sisi lain, A.E menyatakan bahwa uang yang diterimanya merupakan bagian dari kesepakatan tersebut. Ia juga membantah adanya unsur pemerasan maupun pengancaman dalam peristiwa tersebut.


Sementara itu, narasi yang berkembang di publik dinilai cenderung menyederhanakan perkara. Dalam dokumen pemeriksaan, terdapat sejumlah fakta yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kejadian, yang hingga kini belum diungkap secara terbuka.


Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa yang berujung pada OTT tersebut memiliki rangkaian yang lebih kompleks dan belum sepenuhnya terungkap ke publik.


Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Seluruh fakta dan bukti akan diuji secara terbuka dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Fauzi)