lisensi

Minggu, 19 April 2026, April 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-19T09:12:16Z
LSM Lampung Timur

Oknum LSM di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan

Advertisement



Lampung Timur (Pikiran Lampung) — Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial EF diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga.


Korban diketahui berinisial HE, warga Dusun 1, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tertanggal 17 April 2026.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP atau Pasal 483 KUHP.


Peristiwa bermula pada 23 Februari 2026, saat terlapor yang mengaku bernama AE mendatangi rumah korban di Desa Sribhawono. Saat itu, terlapor menyampaikan adanya konsumen yang mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan produk hand body milik korban. Terlapor mengklaim bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung.


Namun, saat korban meminta identitas konsumen yang dimaksud, terlapor tidak dapat menunjukkannya. Terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban dengan dalih sebagai “uang pembinaan” untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika tidak dipenuhi, kasus disebut akan dilanjutkan ke ranah hukum.


Merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta pada 8 Maret 2026. Namun, setelah itu, terlapor diduga kembali melakukan tekanan melalui telepon dan pesan WhatsApp, meminta tambahan uang dengan alasan untuk mencabut laporan di Polda Lampung.


Puncaknya terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, saat terlapor kembali mendatangi rumah korban. Dalam kondisi emosi, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata ancaman dan penghinaan, sehingga korban merasa takut dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta.


“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan mengalami trauma,” ujar AKP Stefanus Boyoh.


Sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung menuju lokasi. Petugas mendapati terlapor sedang menghitung uang yang baru saja diterima dari korban.


Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp15 juta, satu kantong plastik warna biru, dua unit ponsel, satu lembar surat perjanjian perdamaian, satu lembar kwitansi penyerahan uang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Fauzi)