lisensi

Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-03T01:52:45Z
Aturan WFH Jumat bagi ASNNasioanal

Catat, Sanksi Berat Akan Diberikan Ke ASN Yang Melanggar Aturan WFH Hari Jumat,

Advertisement

 


Jakarta (Pikiran Lampung)- Mulai Bulan April 2026 ini, Pemerintah memberlakukan kerja di rumah atau WFH bagi ASN di seluruh Indonesia.


Namun perlu dicatat, walau ada aturan WFH, ASN tidak boleh berleha –leha atau justru liburan bersama keluarga. Sebab, pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi yang melanggar aturan tersebut.

 

Bertalian dengan ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bakal memberikan sanksi terberat berupa pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.




 "Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026) sebagaimana dikutif dari laman kompas.

 

Saifullah menegaskan apabila ASN Kemensos kepergok liburan ketika WFH, ia akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Gus Ipul menyebut, ia dapat melakukan pemantauan secara berkala bagaimana kerja bawahannya selama kebijakan WFH melalui aplikasi absensi.

 

"Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan," ucapnya.

Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah. "Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya," tegasnya.

 

Oleh karena itu, Gus Ipul memperingatkan ASN Kemensos untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. 

"Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH," tuturnya.(***)