Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung)- Mulai Bulan April 2026 ini,
Pemerintah memberlakukan kerja di rumah atau WFH bagi ASN di seluruh Indonesia.
Namun perlu dicatat, walau ada aturan WFH, ASN tidak boleh
berleha –leha atau justru liburan bersama keluarga. Sebab, pemerintah
menyiapkan sanksi berat bagi yang melanggar aturan tersebut.
Bertalian dengan ini, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bakal memberikan
sanksi terberat berupa pemecatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang
melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
"Sanksinya
mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya
sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa
juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa
kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada," kata
Saifullah saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026)
sebagaimana dikutif dari laman kompas.
Saifullah menegaskan apabila ASN Kemensos kepergok liburan
ketika WFH, ia akan memberikan sejumlah sanksi sesuai dengan ketentuan yang
ada. Gus Ipul menyebut, ia dapat melakukan pemantauan secara berkala bagaimana
kerja bawahannya selama kebijakan WFH melalui aplikasi absensi.
"Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di
pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu
mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka
isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan," ucapnya.
Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin
karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan
tertangkap basah. "Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya," tegasnya.
Oleh karena itu, Gus Ipul memperingatkan ASN Kemensos untuk menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Makanya namanya WFH ya dari
rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada.
Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH," tuturnya.(***)