Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Menghadapi Hari Raya Idul
Adha atau Lebaran Qurban, berbagai upaya telah dilakukan oleh jajaran pemprov
Lampung.
Utamanya untuk memastikan kesehatan hewan untuk
diqurbankan pada hari raya mendatang.
Oleh karenanya, langkah pencegahan penyakit mulut dan kuku
(PMK) pada ternak telah dilakukan untuk memastikan kesehatan ternak di wilayah
itu menjelang Idul Adha 2026.
"Kami melakukan langkah pencegahan sedemikian masif
agar PMK tidak ada lagi persebarannya, sebab rata-rata ternak yang terjangkit
adalah ternak yang tidak divaksinasi ulang. Oleh karena itu kami turun lagi
melakukan sosialisasi, edukasi dan komunikasi kepada peternak untuk melakukan
vaksinasi ulang tersebut," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si., IPU, kemarin.
Ia mengatakan proses vaksinasi dan pengobatan akan terus
dilaksanakan, terutama di daerah-daerah sentra ternak. Hal itu dilakukan untuk
memberikan rasa aman bagi peternakan untuk menyongsong Hari Raya Idul Adha
2026.
Selain vaksin PMK sebanyak 338.000 dosis, Pemerintah
Provinsi Lampung juga telah menerima obat-obatan dan desinfektan dari
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian
RI pada Maret 2026 sebanyak 120 botol antibiotik, analgesik 72 botol,
multvitamin 60 botol, obat cacing 2.500 strip atau bolus dan desinfektan 100
liter.
"Ini akan mulai didistribusikan bersamaan dengan
vaksin tahap kedua di awal April 2026 ini," ucap dia.
Ia menjelaskan kegiatan vaksinasi dan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) PMK menjadi salah satu cara untuk melindungi ternak yang ada di Provinsi Lampung, dalam rangka menjaga Lampung sebagai lumbung ternak nasional sesuai dengan cita-cita Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung maju di sektor peternakan dan kesehatan hewan.
"Pengebalan ternak dengan vaksinasi PMK dapat
dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yakni vaksin pertama
minimal umur tiga bulan dan ulang kembali untuk vaksin kedua yaitu enam minggu
setelah vaksin pertama. Lalu enam bulan setelah vaksin kedua, pengulangan
vaksinasi dapat dilakukan setiap enam bulan atau satu tahun, tergantung jenis
vaksin yang digunakan," katanya.
Selain itu, untuk pelaksanaan penyadaran, pemahaman dan
partisipasi peternak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian
melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) PMK sudah dilakukan di Desa
Tegal Yoso Kecamatan, Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur dalam rangka
menyikapi adanya laporan kejadian PMK di wilayah tersebut.
"Khusus Kabupaten Lampung Timur pun sudah mendapatkan
alokasi vaksin di tahun 2026 sebanyak 40.000 dosis, dan sudah terdistribusi
sebanyak 6.500 dosis. Lalu akan di alokasikan kembali di awal April ini
sebanyak 6.000 dosis," kata dia.
Menurut dia, upaya pencegahan dan pengendalian lainnya
antara lain dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak terutama dari
wilayah tertular, penghilangan sumber virus dengan stamping out atau potong
paksa, peningkatan imunitas ternak dengan terapi suportif dan pencegahan
infeksi sekunder, peningkatan biosecurity ternak dan lingkungan peternakan.
"Penyakit mulut dan kuku adalah penyakit yang di
sebabkan oleh virus yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau,
kambing, domba dan babi. Penyakit ini menular melalui udara, kontak langsung,
sarana transportasi dan peralatan yang digunakan tercemar, termasuk peternak
dan petugas yang kontak langsung dengan ternak yang sakit. Penyakit ini dapat
menular sampai dengan 100 persen dari populasi yang ada, dengan kematian
maksimal lima persen pada ternak dewasa. Namun ini bisa diobati hingga sembuh
dan dapat dicegah penularannya," katanya.(ant/p1)