lisensi

Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-28T09:51:56Z
KriminalPolresta Bandar Lampung

DPO Curanmor 15 TKP di Bandar Lampung Ditangkap di Tangerang

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pelarian dua buronan spesialis pencurian sepeda motor asal Lampung Timur akhirnya berakhir setelah keduanya diringkus aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Provinsi Banten. Penangkapan terhadap MS (18) dan DN (20) dilakukan pada Minggu (19/4/2026) setelah keduanya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bandar Lampung.


Keduanya diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung. Salah satu aksi terakhir terjadi di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, pada Jumat (3/4/2026).


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait keberhasilan Polsek Jatiuwung, Polda Banten, dalam mengamankan komplotan curanmor asal Lampung.


“Kita dapat informasi Polsek Jatiuwung berhasil menangkap komplotan curanmor asal Lampung, dan setelah kita identifikasi ternyata dua pelaku ini terlibat sejumlah aksi pencurian motor di Bandar Lampung, salah satunya di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto,” kata Kompol Gigih.


Setelah dilakukan koordinasi, pelaku MS kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, DN masih ditahan di Polsek Jatiuwung karena terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum setempat.


Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di wilayah Bandar Lampung. Komplotan ini berjumlah empat orang dan kerap berganti pasangan saat melancarkan aksinya.

“Mereka ini berjumlah empat orang dan sering berganti-ganti pasangan dalam melakukan pencurian,” jelas Gigih.


Dalam kasus sebelumnya, para pelaku sempat mencoba mencuri sepeda motor milik korban berinisial M.I.R yang terparkir di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Kedamaian, pada malam hari. Namun aksi tersebut gagal setelah korban memergoki kendaraannya telah dikuasai pelaku di sekitar Fly Over Pasar Tugu.


Korban yang dibantu warga kemudian berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni RMP (18) dan A (17). Sementara MS dan DN saat itu berhasil melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.


Kini, MS telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara DN masih menjalani penahanan di wilayah Banten.(dinal)