Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Melawan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (7/4/2026).
Dalam tuntutan nasionalnya, massa mendesak kasus Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum, penerapan pasal terorisme dan percobaan pembunuhan terhadap pelaku, pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut secara terbuka.
Selain itu, mahasiswa meminta pemerintah menghentikan segala bentuk represifitas dan kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat.
Tak hanya isu nasional, aliansi ini juga membawa rapor merah untuk permasalahan daerah di Lampung. Fokus utama tertuju pada dugaan korupsi perjalanan dinas yang melibatkan 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021.
Secara spesifik, massa menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut tanpa tebang pilih.
Di sisi lain, massa juga menyoroti masalah klasik yang belum teratasi di Lampung, di antaranya Penanganan banjir yang masih minim solusi di berbagai wilayah Lampung. Karut-marut pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, dan duka nasional atas gugurnya tiga anggota TNI saat menjalankan tugas di Lebanon.
Selain itu, turut disampaikan pula aspirasi yang berkaitan dengan isu-isu daerah, di antaranya harapan percepatan penanganan berbagai persoalan hukum, penguatan prinsip keadilan tanpa diskriminasi, serta dorongan terhadap penyelesaian konflik sosial secara konstruktif dan berkelanjutan.
Aspirasi disampaikan melalui orasi secara tertib dengan membawa berbagai atribut pendukung sebagai sarana penyampaian pesan di ruang publik.
Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung H. Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi, anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Berawi dan M. Rahmat Visa Ridi Arifin, S.M., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung Diky Kurniawan, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Descatama Paksi Moeda, S.T., S.E., M.M.
Turut hadir pula menemui massa aksi antara lain Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, S.H., M.H., Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Ganjar Jationo, S.E., M.AP., serta Pejabat Administrator pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Rohayat, S.STP., M.IP.
Dalam kesempatan tersebut, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada masyarakat dalam momentum bulan Syawal. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat sikap maupun tindakan oknum prajurit yang kurang berkenan di tengah masyarakat.
Pangdam turut mengapresiasi mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian generasi muda terhadap kondisi bangsa dan daerah.
Lebih lanjut, Pangdam menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan di tingkat pusat, termasuk kepada Kepala Staf Angkatan Darat dan Panglima TNI, guna mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Ia juga memastikan bahwa di wilayah Provinsi Lampung tidak akan ada tindakan represif terhadap masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, serta membuka ruang dialog sebagai upaya menjaga kondusivitas dan memperkuat komunikasi antara aparat dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib dan kondusif. DPRD menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan diterima dan dicermati sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kelembagaan, DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat secara proporsional serta mendorong sinergi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
DPRD juga memandang bahwa partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang perlu dijaga bersama, dengan tetap mengedepankan ketertiban, etika, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)