Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) – Saat ini modus kejahatan semakin nekat dan diluar nalar. Pencurian bukan hanya dilakukan pelaku di rumah namun juga di bantaran kereta api.
Petugas Kepolisian menangkap dua pria yang telah mencuri
46 batang besi rel kereta api milik PT KAI Tanjungkarang di Kabupaten Waykanan.
"Dua pria yang mencuri 46 batang rel kereta api
berhasil diamankan Polres Waykanan yakni Alif (30) warga Kecamatan Blambangan
Umpu, Waykanan dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba, Waykanan," kata
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, di Bandarlampung, Senin
(13/4/2026).
Yuni menjelaskan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan
barang bukti berupa batang besi rel yang siap angkut dan satu unit truk colt
diesel.
"Ada 46 batang besi rel dengan masing-masing panjang
dua meter, kemudian ada truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi
tersebut," kata dia.
Yuni menyampaikan kasus ini masih terus didalami untuk
mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya. Sementara akibat pencuri ini,
pihak PT KAI mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp670 juta.
"Saat pelaku masih dilakukan pemeriksaan, tim masih
mendalami. Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp670.700.000," kata dia.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyatakan sangat mengapresiasi pihak kepolisian yg telah menangkap pencuri rel kereta api.
"Kami meminta masyarakat, jika mendapati adanya
tindakan yg merugikan negara seperti ini agar segera melaporkan kepada pihak
berwajib. Kami secara berkala sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan membawa
rel bekas menuju tempat atau area pengumpulan," kata dia.(red)