lisensi

Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-23T14:31:35Z
HukumPolisi Pukul Warga Saat Eksekusi Rumah di Sukarame

Eksekusi Rumah di Sukarame Ricuh, Polisi Berpakaian Preman Diduga Pukul Warga

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)-- Sempat terjadi ricuk sebelum proses eksekusi bangunan di Korpri, Sukarame oleh pihak PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/4). 


Dari sejumlah video yang beredar di kalangan awal media, terlihat sejumlah warga dari pihak termohon dihalau bahkan  tarik oleh polisi berseragam dan ada warga sengaja ditinju oleh diduga polisi berpakaian preman. 


Sebelumnya diberitakan Juru sita PN Tanjungkarang, Arief, sebelum melakukan proses eksekusi membacakan penetapan eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks.PTS/2019/PN.TjK tertanggal 31 Juli 2019. 


Dalam penetapan tersebut disebutkan seluruh upaya hukum, termasuk Peninjauan Kembali (PK), telah ditempuh oleh pihak pelawan.




“Atas perintah Ketua PN Tanjungkarang, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini mulai dilaksanakan hari ini,” ujar Arief. 


Sementara itu terpisah kuasa termohon dari Abdul Wahid Masykur, melalui ahli warisnya (anak) Eka didampingi kuasa hukum, Wahyu Widiyatmiko mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan atas eksekusi bangunan dan lahan milik kliennya tersebut. 


"Kami sempat minta penjelasan sebelum eksekusi, terkait sertifikat 70 dan sertifikat 702, namun tidak ditunjukan. Kami kecewa, upaya hukum kasasi, sudah terdaftar dan itu belum putus sampai saat ini. Tetapi mereka tetap melakukan eksekusi,"katanya.


Lebih lanjut dia menjelaskan pihaknya mempertanyakan terkait dengan legal standing kepemilikan SHM tetapi BPN tidak bisa menunjukan dan tidak membawa berkas, terkait. 


"Ada kejanggalan dan adanya perbedaan alamat dan nomor SHM, namun dari BLN tidak bisa menunjukan SHM aslinya tetapi tetap dilakukan eksekusi,"ujarnya.(Zainiri)