lisensi

Kamis, 23 April 2026, April 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-23T15:08:21Z
ATR/BPN Lampung SelatanDusun Tanjung Rejo

Warga Tanjung Rejo Resah, Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit Meski SPS Sudah Dibayar

Advertisement


Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Puluhan warga Dusun Tanjung Rejo, Desa Natar, Lampung Selatan, mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat. Hingga Kamis (23/04/2026), dokumen hak milik yang telah diajukan sejak lama belum juga diterbitkan, meskipun seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi.


Permasalahan ini bermula dari pengajuan sertifikat tanah secara kolektif yang dilakukan warga sejak tahun 2024. Mereka mengaku telah mengikuti seluruh prosedur resmi, termasuk melunasi pembayaran melalui Surat Perintah Setor (SPS). Namun, hingga kini, kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki belum juga diperoleh.


Salah satu warga, Lusi, mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan sejak Agustus 2024. Ia bahkan telah melunasi SPS dengan nomor berkas 2777/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025 sebagai syarat pengukuran dan pemetaan tanah.


“Semua persyaratan sudah kami penuhi, termasuk pembayaran. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Kami merasa tidak mendapatkan hak kami,” ujar Lusi.


Menurutnya, kondisi ini menunjukkan tidak adanya transparansi dalam proses pelayanan. Padahal, dokumen SPS yang telah dibayarkan merupakan bukti sah bahwa proses administrasi telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan ATR/BPN.


Keterlambatan yang terjadi dinilai tidak wajar. Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) pertanahan, proses tindak lanjut seharusnya dilakukan dalam waktu singkat setelah pembayaran dilakukan.


Hal tersebut juga diungkapkan oleh Tuti, salah satu pegawai BPN Pesawaran, yang menyebutkan bahwa secara prosedural, tindak lanjut biasanya dilakukan dalam waktu satu minggu hingga maksimal 90 hari.


“Kalau sampai lebih dari satu tahun seperti ini, tentu menjadi hal yang patut dipertanyakan,” jelasnya.


Upaya warga untuk meminta klarifikasi langsung ke Kantor BPN Lampung Selatan pun belum membuahkan hasil. Lusi menuturkan, saat mendatangi kantor tersebut, petugas yang ditemui tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.


“Petugas hanya bilang mau mencari berkas, lalu tidak kembali. Justru satpam yang datang meminta nomor kami dengan alasan akan dihubungi,” katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik.


Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, AWS, yang mengaku telah membeli tanah sejak 2023 dan mulai mengurus sertifikat pada 2024, namun belum mendapat kepastian hingga saat ini.


“Sudah dua tahun lebih, tapi tidak ada kejelasan sama sekali,” ujarnya.


Warga lain, Hendi dan Susi, turut menyayangkan lambannya proses birokrasi yang dinilai tidak profesional. Mereka mendesak adanya evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Kantor Pertanahan Lampung Selatan.


“Kami sudah bayar sesuai aturan. Seharusnya tidak selama ini. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Susi.


Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa hambatan berlarut.(red)