lisensi

Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-20T11:20:28Z
Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico

Kadisdikbud Thomas Amirico Tegaskan SPMB Lampung 2026 Transparan, “No Titip No Jastip”

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi mengeluarkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026.


Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam seluruh tahapan seleksi.

“Proses SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.


Ia juga memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran maupun daftar ulang calon murid baru.

“Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang murid baru tidak dipungut biaya. Seluruh biaya dibebankan pada dana BOS dan/atau BOPD di sekolah masing-masing,” tegasnya.


Dalam juknis tersebut, Disdikbud membagi jalur pendaftaran menjadi empat kategori. Jalur Domisili sebesar 30 persen diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan. Jalur Afirmasi 30 persen ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara Jalur Prestasi mendapat porsi terbesar yakni 35 persen bagi siswa berprestasi, serta Jalur Mutasi sebesar 5 persen bagi perpindahan tugas orang tua atau anak guru.


Adapun jadwal pelaksanaan SPMB dibagi dalam beberapa tahapan. Untuk SMA Unggul, pendaftaran online dibuka pada 2 hingga 5 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi berkas hingga 8 Juni. Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan pada 8–9 Juni, dengan pengumuman pada 11 Juni dan daftar ulang 11–12 Juni.


Sementara itu, untuk SMA Reguler, pendaftaran berlangsung pada 15–19 Juni 2026, verifikasi berkas hingga 22 Juni, pengumuman pada 24 Juni, serta daftar ulang pada 24–25 Juni. Hari pertama masuk sekolah dijadwalkan pada 13 Juli 2026.


Untuk jenjang SMK, pendaftaran juga dibuka pada 15–19 Juni, dilanjutkan tes bakat dan minat pada 20 Juni, pengumuman 24 Juni, serta daftar ulang 24–25 Juni 2026.


Disdikbud juga memberikan kesempatan bagi calon murid yang tidak lolos seleksi SMA Unggul untuk mengikuti SPMB SMA Reguler sesuai ketentuan. Namun, bagi yang telah diterima di SMA Unggul tidak dapat mendaftar ke SMA Reguler karena sistem secara otomatis akan memblokir data peserta.


Berdasarkan data daya tampung tahun ajaran 2026/2027, terdapat 244 SMA Negeri dengan total 1.528 rombongan belajar dan kapasitas 55.008 siswa. Sementara itu, 110 SMK Negeri menyediakan 566 jurusan dengan 942 rombongan belajar dan daya tampung 33.634 siswa.


Thomas mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses seleksi pada sistem yang telah disiapkan pemerintah.

“Percayakan pada sistem yang ada saat ini, untuk masa depan anak-anak kita. No titip, no jastip,” pungkasnya.(shine anju)