Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Perkara dugaan penganiayaan yang sempat bergulir di ranah hukum antara Christian Verrel Suryantha (22) dan Handi Sutanto (38) akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kesepakatan damai tersebut mengakhiri proses hukum yang sebelumnya berjalan di kepolisian hingga pengadilan. Kedua belah pihak memilih jalur kekeluargaan setelah menyadari bahwa insiden yang terjadi berawal dari kesalahpahaman.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada 15 Desember 2025 di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.
Akibat kejadian tersebut, Handi sempat melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Laporan itu bahkan telah naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 27 Februari 2026.
Penghentian penyidikan tersebut selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan dikabulkan melalui penetapan resmi pada 3 Maret 2026.
Di sisi lain, Verrel juga melaporkan Handi atas dugaan serupa ke Polsek Tanjungkarang Timur. Proses tersebut sempat memasuki tahap penyidikan sebelum akhirnya dihentikan melalui SP3 pada tanggal yang sama.
Penghentian perkara dari Polsek Tanjungkarang Timur itu juga mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui penetapan restorative justice yang diterbitkan pada 3 Maret 2026.
Handi Sutanto mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai dengan difasilitasi aparat penegak hukum.
“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” ujar Handi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan tindakan penganiayaan sepihak, melainkan kontak fisik yang terjadi antara dua belah pihak akibat kesalahpahaman di jalan.
“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” katanya.
Handi juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Lampung, yang dinilai telah menangani perkara secara profesional dan berimbang.
“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil, meskipun ada dinamika,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang dinilai memperkeruh suasana dan mencoba mengambil keuntungan dari situasi tersebut. Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah harus lebih diutamakan dalam konflik sosial.
Sebagai bentuk itikad baik, Handi memastikan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan telah dicabut.
“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat. Laporan sudah kami cabut untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara,” ujarnya.
Dengan berakhirnya perkara ini melalui restorative justice, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalin hubungan baik serta bersama-sama menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.(*)