Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672. Kasus ini menjadi sorotan setelah pengadilan menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD setempat.
Dana hibah sebesar Rp3,28 miliar diduga diselewengkan melalui berbagai modus, mulai dari pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah terealisasi. Salah satu kegiatan yang disebut fiktif adalah program Markazul Qur’an.
Dalam perkara tersebut, Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ bersama Rustiyan yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ, serta sejumlah pihak terkait lainnya, terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun diketahui terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana diwajibkan membayar uang pengganti. Tri Prameswari dibebankan sebesar Rp268,2 juta, sementara Rustiyan sebesar Rp215,2 juta.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana hibah sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. Hingga Senin (6/4/2026), total uang pengganti dari berbagai perkara korupsi yang berhasil dieksekusi telah mencapai Rp1.803.370.088.
Eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 27 Agustus 2025, di mana para terpidana telah melunasi kewajiban uang pengganti.
Selain kasus LPTQ, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengungkapkan pihaknya juga tengah menangani perkara korupsi di sektor perbankan. Kasus tersebut melibatkan pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Cabang Pringsewu oleh terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT).
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, terpidana diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana deposito nasabah dengan total kerugian mencapai Rp17,96 miliar. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 9 Maret 2026.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,96 miliar. Namun hingga kini, realisasi pembayaran baru mencapai Rp1.319.907.412,39, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang tengah dalam proses eksekusi.
Kejari Pringsewu menegaskan akan terus mengupayakan pemulihan sisa kerugian negara melalui penyitaan serta pelelangan aset milik terpidana. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus optimalisasi pengembalian keuangan negara, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di wilayah hukum Pringsewu.(alung)