Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung)- Kerja luar biasa ditorehkan oleh jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung dalam satu hari berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana BBM Illegal.
Dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terjadi di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Satreskrim Polres Way Kanan meringkus satu pelaku inisial DK (35) berdomisili Bedeng 1 Kampung Tiuh balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menerangkan bahwa pada hari Jum'at, 10 April 2026, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mandapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di Kampung Tiuh Balak 1 Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan menyambangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Setelah sampai di tempat kejadian personel Satreskrim Polres Way Kanan mendapati 48 derijen yang berisikan BBM jenis pertalite sekitar 1.680 liter siap dipasarkan, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Tak hanya itu, dalam penindakan petugas menemukan satu unit mobil Daihatsu Granmax Nomor Polisi BE 9510 WC, satu mesin Alkon (mesin sedot), dan satu toren ( tangki penampungan). Saat ini pelaku dan barang bukti telah disita dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk tindakan lebih lanjut.(Maria)