Advertisement
Pringsewu (Pikiran Lampung) – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga orang pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka, Jam’an Edi Purwanto dan Desi Anggiyani, diketahui berperan membantu menjual serta menyimpan sepeda motor hasil curian. Keduanya ditangkap bersama pelaku utama, Suradi. Sementara itu, satu pelaku lain, Adi alias Doglang, masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolres Pringsewu, Samsuri, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Januari 2026.
“Kasus ini terungkap dari dua laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Samsuri, Senin (6/4/2026).
Salah satu aksi pencurian terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Satria, Gang Masjid, Kecamatan Pringsewu. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan kamar kos, dengan kerugian mencapai Rp19 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas Tekab 308 Presisi berhasil menangkap Suradi di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas.
“Pelaku sempat melawan dan mengancam petugas menggunakan senjata api, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” tegas Samsuri.
Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Pringsewu dengan modus menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit mobil Daihatsu Luxio, serta sejumlah alat kejahatan seperti kunci T, gunting, dan perlengkapan modifikasi.
“Para pelaku ini tidak hanya mencuri, tetapi juga memiliki peran masing-masing dalam jaringan, mulai dari eksekutor hingga penadah,” tambahnya.
Diketahui, Suradi sebelumnya sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RSUD Pringsewu pada Januari 2026. Namun setelah dilakukan pengejaran hingga ke luar daerah, ia berhasil ditangkap kembali pada 2 April 2026.
Atas perbuatannya, Suradi dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal penadahan dan membantu tindak kejahatan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Samsuri.(alung)