lisensi

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-08T14:23:39Z
DaerahWay Kanan

Masyarakat Gunung Katun Way Kanan Sepakati Pembentukan Koperasi Tambang Bukit Jambi Gemilau

Advertisement

 


Way Kanan (Pikiran Lampung) – Pembentukan koperasi pertambangan rakyat di Kampung Gunung Katun, Kabupaten Way Kanan, berlangsung pada Rabu (08/04/2026) dengan melibatkan masyarakat calon anggota koperasi serta sejumlah pemangku kepentingan daerah.


Kegiatan tersebut menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Fraksi NasDem, Yusse Sogoran, yang juga menjabat sebagai Ketua partai di Kabupaten Way Kanan, sebagai pembicara utama di hadapan masyarakat calon koperasi tambang.


Dalam sambutannya, Yusse Sogoran menjelaskan tahapan penting dalam pembentukan koperasi pertambangan rakyat, terutama terkait legalitas wilayah tambang.

“Koperasi pertambangan rakyat ini langkah awalnya harus memiliki wilayah terlebih dahulu. Mulai hari ini akan kita urus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudian diproses melalui pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga ke kementerian terkait,” ujar Yusse yang akrab disapa Abah Yusse.


Ia menegaskan, proses tersebut penting agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki payung hukum yang jelas dan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.


Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan Desta Budi Rahayu N, S.STP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan Ketut Artike, Camat Baradatu Pawit Abimana, serta puluhan masyarakat calon anggota koperasi tambang.


Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

“Ada dua aspek yang harus dianalisis dalam kegiatan tambang, yakni aspek lingkungan hidup dan aspek ekonomi. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) menjadi hal yang wajib diperhatikan,” ujar Ketut Artike.


Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan koperasi tambang, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas harus dipenuhi.

“Kami dari Dinas Koperasi sangat mendukung. Namun koperasi harus berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk terkait WPR hingga proses ke kementerian,” kata Desta.


Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dengar pendapat antara pihak terkait dengan masyarakat calon anggota koperasi.


Dalam hasil musyawarah, disepakati susunan pengurus koperasi dengan Ketua Cik Raden, Sekretaris Arianto, dan Bendahara Yanto. Selain itu, disepakati pula nama koperasi yakni Koperasi Pertambangan Rakyat Bukit Jambi Gemilau.


Hingga berita ini diterbitkan, pengurus koperasi masih dalam proses melengkapi berkas administrasi untuk diajukan ke kementerian terkait guna memperoleh pengesahan resmi.(maria)