Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung)-Seorang nenek melaporkan cucunya kepada pihak kepolisian, karena diduga terlibat aksi pencurian bibit jagung, dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Sabtu (4/4/2026), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah DAV (22) warga Kecamatan Sekampung Udik lampung timur.
Pihak kepolisian menjelaskan, aksi pencurian bibit jagung, yang diduga dilakukan pada bulan Maret lalu, diketahui oleh korban, saat memantau rekaman cctv.
Tersangka diduga mencuri belasan dus bibit jagung, dari dalam gudang, sehingga mengakibatkan korban yang notabene merupakan neneknya sendiri, mengalami kerugian lebih dari 60 juta rupiah.
Berbekal alat bukti rekaman cctv, pihak kepolisian yang telah menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penangkapan terhadap tersangka, dirumah salah satu kerabatnya, di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.
"Tersangka telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," terangnya.(Fauzi)
