lisensi

Kamis, 09 April 2026, April 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-09T09:14:23Z
Polda Lampung

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, 32 Orang Diamankan

Advertisement

 


Pesawaran (Pikiran Lampung) – Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi yang dilakukan pada 8 April 2026, polisi menemukan tiga lokasi penimbunan sekaligus pengolahan solar ilegal dengan barang bukti mencapai ratusan ribu liter.


Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memimpin langsung press release pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (9/4/2026). Ia juga meninjau lokasi sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.


“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” ujar Helfi dalam keterangannya.


Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari ratusan tandon, kendaraan modifikasi, alat produksi, hingga kapal pengangkut.


Total BBM ilegal yang diamankan mencapai sekitar 203.000 liter. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.

“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, termasuk solar hasil olahan maupun hasil penyelewengan subsidi. Ini menunjukkan praktiknya sudah terorganisir,” jelas Kapolda.


Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari pemurnian minyak mentah atau minyak cong menggunakan bahan kimia agar menyerupai solar, hingga praktik pengecoran BBM subsidi dari SPBU.

“Para pelaku memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi dan mengolah minyak mentah secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.


Selain BBM, aparat juga menyita sejumlah aset pendukung kegiatan ilegal tersebut, di antaranya 10 unit truk modifikasi, tiga kapal pengangkut, puluhan mesin alkon, serta ratusan tandon penampungan.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus mengembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” kata Helfi.


Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Laporkan melalui layanan 110 jika menemukan penyalahgunaan BBM ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(zai)