Advertisement
Lampung Tengah (Pikiran Lampung) – Jajaran Polres Lampung Tengah bersama Forkopimda bergerak cepat melakukan pengamanan, koordinasi, dan mediasi menyusul adanya konsentrasi massa dari Kampung Sri Agung dan Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, bersama Paguyuban Pambers di simpang Tugu Gajah Siwo Mego, Gunung Sugih, Jumat (17/4/2026).
Konsentrasi massa tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H turun langsung ke lokasi untuk menemui massa dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum yang sedang berjalan saat ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami mengedepankan asas keadilan dan memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. “Kami memahami adanya solidaritas dan kepedulian masyarakat, namun semua ada mekanisme dan aturan. Jangan sampai terjadi tindakan di luar hukum. Percayakan proses ini kepada kami,” lanjutnya.
Selain melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, termasuk upaya pencegahan tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh elemen warga yang telah berperan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menahan diri dan menjaga keamanan serta ketertiban. Ini adalah bentuk kedewasaan bersama dalam menyikapi suatu permasalahan,” ungkapnya.
Melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi Forkopimda, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara damai tanpa mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Lampung Tengah.
Hingga malam hari, massa aksi berangsur membubarkan diri dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Diketahui, peristiwa ini berawal dari dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu. Dalam kejadian tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan warga, satu di antaranya meninggal dunia, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan medis.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
Pada Senin (13/4/2026), petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(joe)