lisensi

Sabtu, 18 April 2026, April 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-18T11:45:30Z
KriminalPolres Lampung Utara

Polres Lampung Utara Amankan Pria Diduga Edarkan Ganja, 13 Paket Siap Edar Disita

Advertisement

 


Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AF (28) berhasil diamankan saat berada di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Jumat (17/4/2026) sore.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Melati 7. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 paket narkotika jenis ganja yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.


Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua bundel kertas papir merek Toredor, satu bundel kertas merek Royo, sebuah dompet warna hitam kuning, gunting, satu unit ponsel Oppo A5 warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Abung Selatan.


“Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman,” jelas IPTU Herawati.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus.


Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.


Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (bams)