Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Aparat Unit Reskrim Polsek Panjang mengamankan seorang pria beristri yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, ditangkap pada Selasa (14/4/2026) siang tanpa perlawanan.
Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban bermula dari perkenalan di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
“Korban diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” ujar AKP Ipran, Jumat (17/4/2026).
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan istri pelaku terhadap isi percakapan WhatsApp suaminya. Kecurigaan tersebut mendorongnya mendatangi lokasi indekos tempat pelaku dan korban tinggal bersama.
“Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu November 2025 hingga Januari 2026 di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
AKP Ipran menambahkan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan dewasa. “Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.(*)