Advertisement
Tanggamus (Pikiran Lampung) – Proyek penggalian drainase di Jalan Lintas Barat Jualang, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. Selain diduga tanpa papan informasi proyek alias proyek siluman, aktivitas alat berat di lokasi juga dinilai melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi merusak fasilitas jalan negara, Jumat (22/05/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan ekskavator crawler atau alat berat berantai baja berjalan langsung di atas badan jalan aspal sejauh kurang lebih 300 meter tanpa menggunakan kendaraan pengangkut khusus.
Akibatnya, tanah dan lumpur bekas lintasan alat berat terlihat berceceran di sepanjang jalan lintas barat, mengotori aspal dan membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Ironisnya, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. Tidak adanya plang proyek memunculkan tanda tanya terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, hingga perusahaan pelaksana kegiatan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Konsultan Pengawas dari PT Gunung Giri, Ikbal, mengaku hanya bertugas sebagai pengawas lapangan.
“Saya hanya pengawas,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya terkait identitas kontraktor pelaksana, Ikbal mengaku tidak mengetahui secara pasti nama lengkap perusahaan tersebut.
“Kalau kontraktornya saya tahunya PT 52, tapi nama lengkapnya saya kurang tahu,” katanya.
Ikbal juga membenarkan bahwa ekskavator tidak diperbolehkan berjalan langsung di atas aspal tanpa prosedur pengangkutan yang sesuai.
Berdasarkan penelusuran awak media, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Sementara Pasal 274 ayat (1) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, Pasal 161 UU LLAJ mengatur bahwa pengangkutan barang maupun alat berat wajib menggunakan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan kelas jalan dan standar keselamatan.
Secara teknis, ekskavator crawler memang tidak dianjurkan berjalan langsung di atas aspal karena rantai baja alat berat memiliki tekanan tinggi yang dapat mengelupas dan merusak permukaan jalan.
Penggunaan alat berat tanpa trailer atau lowboy juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, terlebih tanah yang tercecer di badan jalan dapat memicu kendaraan tergelincir, khususnya pengendara roda dua.
Publik kini mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap proyek tersebut. Pasalnya, selain dugaan pelanggaran teknis dan aturan lalu lintas, proyek juga berjalan tanpa transparansi informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status proyek, perusahaan pelaksana, maupun dugaan pelanggaran penggunaan alat berat di jalan umum tersebut. (Ady)