lisensi

Senin, 25 Mei 2026, Mei 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-25T14:27:06Z
HukumKakek Mujiran Tersangka Pencuri Getah Karet OTPn Akhirnya bebas

Disambut Istri Tecinta, Kakek Mujiran, Lansia Tersangka Pencuri Getah Karet PTPN Akhirnya Bebas

Advertisement

 


Lamsel (Pikiran Lampung)- Setelah viral di berbagai media massa dan media sosial, Mujiran, kakek yang diduga mencuri getah karet PTPN kini bisa menghirup udara bebas.

 

Suasana haru dan bahagia tak terbendung menyelimuti gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Senin sore (25/5/2026).

 

Kakek Mujiran (72 tahun), lansia yang terjerat kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN 1 Regional 7, akhirnya melangkahkan kaki bebas keluar dari tempat penahanan setelah lebih dari tiga bulan mendekam di balik jeruji besi.

 

Tangis haru pecah seketika saat ia disambut langsung oleh istri tercinta, Sudarmi, serta keluarga besar yang sejak pagi telah menanti kedatangannya.

 

Kini, status penahanan Mujiran berubah total, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Perubahan status yang sama juga berlaku bagi keponakannya, Nur Wahid, yang sempat menjadi terdakwa utama dalam perkara ini.

 


Artinya, keduanya sudah boleh beristirahat dan beraktivitas di rumah masing-masing, namun tetap dalam pengawasan hukum sambil menunggu sidang penetapan akhir yang diagendakan pada 3 Juni mendatang.

 

Terlihat jelas raut wajah Mujiran yang tampak lega dan terharu. Di tengah keterbatasan fisik dan penyakit yang dideritanya, ia tak henti mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas limpahan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, tokoh, hingga para pejabat yang berjuang agar ia bisa pulang kembali ke keluarga.

 

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, diketahui turut berperan besar dan menjadi penjamin dalam proses pengalihan status penahanan kakek renta tersebut.

 

Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, yang juga hadir menyambut kepulangan Mujiran, menyampaikan pesan mendalam sekaligus langkah pencegahan ke depan.

 

 

Ia memastikan pemerintah akan memperbaiki sistem pendataan bantuan sosial agar tepat sasaran, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu meminta bantuan jika benar-benar dalam kesulitan ekonomi yang mendesak.

 


“Tentu hal pertama yang harus kita lakukan adalah pendataan yang benar-benar akurat, agar bantuan sosial sampai ke tangan yang berhak. Jangan sampai terulang kasus seperti Mbah Mujiran,” Ucap M. Syaiful

 

Dia juga mengingatkan masyarakat, jika dalam kondisi darurat, benar-benar tidak bisa makan, berkoordinasilah dengan tetangga atau aparat terdekat. Nanti insyaallah pemerintah, DPR, dan seluruh pihak akan turut membantu.

 

Momen penting dan menyentuh hati lainnya datang dari pihak PTPN 1 Regional 7 selaku pelapor dalam kasus ini. Melalui Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN 1 Regional 7, Agus Fahroni, perusahaan secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Mujiran.

 

“Kami melakukan ini semata-mata berdasarkan nilai kemanusiaan dan sosial. Di samping itu, saya yakin ada hikmah besar di balik semua ini.” Ujar Agus Fahroni

 

Berkat keterlibat, baik Kejaksaan, Pemkab, semua satu suara, satu tujuan, satu hati demi kebaikan bersama. Menurutnya peristiwa hanya miskomunikasi.

 

“saya mewakili perusahaan memohon maaf yang sebesar-besarnya,” tambah Agus Fahroni.

 

Disebutkan pula, penyelesaian perkara ini kini sepenuhnya diarahkan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Sidang penentuan kepastian hukum dan pengesahan penyelesaian damai ini tinggal menunggu waktu, tepatnya pada tanggal 3 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda. (**)