Advertisement
Lamsel (Pikiran Lampung)- Setelah viral di berbagai media
massa dan media sosial, Mujiran, kakek yang diduga mencuri getah karet PTPN
kini bisa menghirup udara bebas.
Suasana haru dan bahagia tak terbendung menyelimuti
gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Senin sore (25/5/2026).
Kakek Mujiran (72 tahun), lansia yang terjerat kasus
dugaan pencurian getah karet milik PTPN 1 Regional 7, akhirnya melangkahkan
kaki bebas keluar dari tempat penahanan setelah lebih dari tiga bulan mendekam
di balik jeruji besi.
Tangis haru pecah seketika saat ia disambut langsung oleh
istri tercinta, Sudarmi, serta keluarga besar yang sejak pagi telah menanti
kedatangannya.
Kini, status penahanan Mujiran berubah total, dari tahanan
rutan menjadi tahanan kota. Perubahan status yang sama juga berlaku bagi
keponakannya, Nur Wahid, yang sempat menjadi terdakwa utama dalam perkara ini.
Artinya, keduanya sudah boleh beristirahat dan
beraktivitas di rumah masing-masing, namun tetap dalam pengawasan hukum sambil
menunggu sidang penetapan akhir yang diagendakan pada 3 Juni mendatang.
Terlihat jelas raut wajah Mujiran yang tampak lega dan
terharu. Di tengah keterbatasan fisik dan penyakit yang dideritanya, ia tak
henti mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas limpahan dukungan dari
berbagai pihak, mulai dari masyarakat, tokoh, hingga para pejabat yang berjuang
agar ia bisa pulang kembali ke keluarga.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi,
diketahui turut berperan besar dan menjadi penjamin dalam proses pengalihan
status penahanan kakek renta tersebut.
Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, yang juga
hadir menyambut kepulangan Mujiran, menyampaikan pesan mendalam sekaligus
langkah pencegahan ke depan.
Ia memastikan pemerintah akan memperbaiki sistem pendataan
bantuan sosial agar tepat sasaran, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu
meminta bantuan jika benar-benar dalam kesulitan ekonomi yang mendesak.
“Tentu hal pertama yang harus kita lakukan adalah
pendataan yang benar-benar akurat, agar bantuan sosial sampai ke tangan yang
berhak. Jangan sampai terulang kasus seperti Mbah Mujiran,” Ucap M. Syaiful
Dia juga mengingatkan masyarakat, jika dalam kondisi
darurat, benar-benar tidak bisa makan, berkoordinasilah dengan tetangga atau
aparat terdekat. Nanti insyaallah pemerintah, DPR, dan seluruh pihak akan turut
membantu.
Momen penting dan menyentuh hati lainnya datang dari pihak
PTPN 1 Regional 7 selaku pelapor dalam kasus ini. Melalui Kabag Sekretariat dan
Hukum PTPN 1 Regional 7, Agus Fahroni, perusahaan secara resmi menyampaikan
permohonan maaf kepada Mujiran.
“Kami melakukan ini semata-mata berdasarkan nilai
kemanusiaan dan sosial. Di samping itu, saya yakin ada hikmah besar di balik
semua ini.” Ujar Agus Fahroni
Berkat keterlibat, baik Kejaksaan, Pemkab, semua satu
suara, satu tujuan, satu hati demi kebaikan bersama. Menurutnya peristiwa hanya
miskomunikasi.
“saya mewakili perusahaan memohon maaf yang
sebesar-besarnya,” tambah Agus Fahroni.
Disebutkan pula, penyelesaian perkara ini kini sepenuhnya
diarahkan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Sidang penentuan kepastian
hukum dan pengesahan penyelesaian damai ini tinggal menunggu waktu, tepatnya
pada tanggal 3 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda. (**)