lisensi

Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-12T04:58:40Z
KriminalPolresta Bandar Lampung

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019.


Kedua pelaku masing-masing berinisial F dan T, warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, pelaku F telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, sementara pelaku T diketahui sedang ditahan dalam perkara lain di Polsek Kemiling.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kawanan ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung.

“Pelaku F ini merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019. Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).


Kasus ini terungkap setelah korban berinisial B melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di Jalan KH Hasyim Ashari, Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. 


Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di samping warung dalam kondisi stang terkunci saat hendak membeli rokok. Namun usai keluar dari warung, kendaraan tersebut sudah raib.


“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Mereka melakukan hunting dan memantau situasi. Jika melihat motor terparkir tanpa kunci tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.


Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan langsung melapor ke polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di rumahnya di wilayah Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.


Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku F tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menetapkan T sebagai tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta BPKB kendaraan tersebut.


“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Alfret.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(bila)