lisensi

Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-29T08:23:02Z
KriminalPolres Pesawaran

Gerak-Gerik Mencurigakan Berujung Borgol, Kurir Sabu Asal Panjang Ditangkap di Pesawaran

Advertisement



Pesawaran (Pikiran Lampung) – Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran. Seorang pria yang diduga sebagai kurir sekaligus pemilik narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas di kawasan jalur lintas utama perkotaan, Selasa malam (26/5/2026).


Penangkapan dilakukan di depan Perum Grand Paramount, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang melintasi wilayah tersebut.


Tersangka yang diamankan berinisial FAC (27), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.


Petugas Satres Narkoba yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap tersangka di lokasi kejadian.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram.


Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna kuning bernomor polisi BE 3903 BL yang digunakan tersangka, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.


Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran.


“Tersangka FAC bersama seluruh barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Rihamuddin Nur.


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Polres Pesawaran juga menilai peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena dapat merusak mental, kesehatan, dan memicu tindak kriminalitas lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.(alung)