Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Fenomena penjualan daging hewan kurban selalu menyita perhatian di setiap datangnya Hari Raya Idul Adha, hampir diseluruh media sosial masyarakat berlomba-loma menawarkan daging yang diterimanya. Pembagian daging kurban dalam jumlah melimpah saat Iduladha menjadi pemicunya. Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai keabsahan secara syariat jika penerima memilih untuk menjual kembali daging tersebut.
Ketentuan fikih membedakan secara tegas antara posisi orang yang berkurban dengan masyarakat yang menerima distribusi daging. Perbedaan kedudukan ini menjadi indikator utama dalam menetapkan keabsahan transaksi jual beli komoditas kurban.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa pekurban diharamkan menjual bagian apa pun dari hewan yang disembelih. Hewan yang telah dikurbankan berstatus sebagai persembahan penuh kepada Allah SWT dan tidak boleh dikomersialkan.
Larangan bagi pekurban bersandar pada ketetapan hadis Rasulullah SAW. Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi menegaskan bahwa tidak ada pahala kurban bagi seseorang yang menjual kulit hewan kurbannya.
Rasulullah SAW juga menginstruksikan agar seluruh komponen hewan kurban didistribusikan secara sosial, bukan dijadikan kompensasi jasa atau alat transaksi. Ali bin Abi Thalib RA menyatakan bahwa Nabi memerintahkannya untuk mengurus kurban dan melarang pemberian bagian hewan kepada tukang jagal sebagai upah kerja.
Sebaliknya, kelonggaran hukum berlaku bagi kelompok penerima seperti masyarakat miskin, tetangga, maupun kerabat. Para ulama memperbolehkan penerima menjual daging tersebut karena hak kepemilikan telah berpindah secara sempurna.
Ulama dari mazhab Maliki menjelaskan bahwa individu yang mendapatkan sedekah atau hadiah daging kurban tidak dilarang untuk memperjualbelikannya. Hak milik yang sudah sah membuat penerima bebas memanfaatkan barang tersebut, termasuk menukarnya dengan uang sesuai keperluan.
Penjelasan senada dikemukakan oleh Buya Yahya melalui publikasi di media sosial pribadinya.
"Menjual daging kurban bagi yang sudah menerima daging tersebut, (hukumnya) boleh. Tapi misalnya kita nyembelih kambing kurban kemudian kita jual, enggak boleh. Bolehnya dibagikan," jelas Buya Yahya, dilansir dari Instagram pada Rabu, 20 Mei 2026.
"Adapun kalau sudah kita terima, kemudian daging saya jual, ya boleh-boleh saja. Karena mungkin saya tidak makan daging, (atau) saya dapat daging banyak berkilo-kilo," tandasnya.
Pemahaman mengenai distingsi hukum ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam mempraktikkannya. Esensi kurban mencakup dimensi spiritualitas berupa keikhlasan sekaligus dimensi sosial melalui kepedulian antarsesama.
Kementerian Agama Jawa Tengah melalui laman resminya menganjurkan alokasi daging kurban disalurkan kepada pekurban, kerabat, tetangga, hingga fakir miskin. Kelompok fakir miskin menempati prioritas utama dalam penerimaan distribusi ini.
Prioritas tersebut selaras dengan misi sosial kurban untuk meringankan beban sesama dan mengesampingkan kesenjangan. Selain itu, pekurban juga diizinkan mengonsumsi sebagian daging dari kurban sunah sebagai bentuk syukur.
Penyaluran kepada kerabat dan tetangga sekitar bertujuan memperkuat solidaritas sosial di lingkungan masyarakat. Panitia kurban biasanya melakukan pendataan berkala agar proses pembagian berjalan adil dan tepat sasaran.(*)