Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Selama ini banyak umat Islam menafsirkan jika sebelum berangkat solat Idul Adha atau lebaran haji disunnahkan puasa atau tidak makan dan minum.
Berikut di bawah ini penjelasan ajuran atau Sunnah menunda
makan sebelum melaksanakan sholat Idul Adha.
Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban.
Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar
kita nantinya bisa menyantap hasil qurban.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ
الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ
مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat
shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan
pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari
shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits
ini hasan)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن
النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ.
“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak
makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika
seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia
makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل
حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا
“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum
berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia
tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih
baik. Tidak boleh berpuasa pada hari
‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)
Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin.
Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk
sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga
terbenamnya matahari.
Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil
dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha
hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan
dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban,
maka tidak berlaku. Wallahu a’lam.
Hikmahnya
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul
Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa.
Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu
adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat
‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602)
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ
وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ
اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ
، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ
مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا .
“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah
sebulan penuh diwajibkan. Sehingga
dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada
Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah
untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha
berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban.
Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap
hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228). (**)