Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Hasan Muhtaridi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara yang menemukan sejumlah kegiatan desa tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Hasan Muhtaridi sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan anggaran pada berbagai program desa selama tiga tahun berturut-turut. Pada tahun anggaran 2022, penyimpangan diduga terjadi pada kegiatan rehabilitasi jalan, program lembaga desa, kegiatan keagamaan, hingga pengadaan ternak kambing.
Sementara pada tahun 2023, sejumlah proyek pembangunan dan kegiatan pembinaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Sedangkan untuk anggaran tahun 2024, penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan jalan onderlagh yang diduga disebabkan penyelewengan anggaran.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp448.146.110.
Pihak kejaksaan menegaskan proses hukum dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan anggaran negara secara profesional dan transparan agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Gede.
Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tepat sasaran.(bams)