Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial TA (49) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan di konter handphone agar korban mau mengikuti ajakannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, pelaku mengaku memiliki usaha konter handphone dan menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Namun, pengakuan tersebut ternyata hanya tipu daya untuk meyakinkan korban.
“Pelaku mengaku memiliki konter handphone dan menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming gaji Rp1,5 juta per bulan. Padahal itu hanya modus agar korban percaya dan mau ikut dengan pelaku,” kata Gigih, Rabu (6/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Selanjutnya keluarga korban melapor ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Gigih, pelaku kemudian menemui korban dengan dalih membahas pekerjaan yang dijanjikan. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku di kawasan Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
“Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Gigih.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.(bila)