lisensi

Senin, 04 Mei 2026, Mei 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-05T00:57:04Z
DaerahKejari Tulang Bawang

Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Pejabat Bawaslu Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran

Advertisement


Tulang Bawang (Pikiran Lampung) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua oknum pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran, Senin malam (4/5/2026).


Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang telah berlangsung sejak 2025 terkait penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.


Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang menjabat sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta OS yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan lembaga.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah melalui tahapan gelar perkara.


“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 4 Mei 2026 dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dimas.


Ia menambahkan, proses penyidikan dimulai dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada September 2025 dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan hingga awal 2026.


Dalam rangka mengungkap perkara, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Bawaslu Tulang Bawang. “Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pengawasan pemilu.

Meski nilai kerugian negara masih dalam proses audit, kejaksaan menilai perbuatan tersebut telah mencederai integritas lembaga pengawas pemilu yang seharusnya menjaga transparansi dan kejujuran demokrasi.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.(*)