Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru berstatus non-ASN pada 2027. Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan dan seleksi bagi para guru non-ASN agar tetap dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu kejelasan status kepegawaian mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan pemerintah memahami peran penting guru non-ASN dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah bersama kementerian terkait masih menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru ke depan.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Nunuk mengutip penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang menyatakan para guru non-ASN nantinya tetap dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah.
“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” ujarnya.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun skema dan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN agar memiliki kepastian status. Sambil menunggu proses tersebut, Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.
Nunuk juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN.
“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” tuturnya.
Menurut Nunuk, keberadaan guru non-ASN hingga kini masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.(*)