lisensi

Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-12T03:23:32Z
Daerah

Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari Ungkap Kasus Penipuan, Seorang Pelaku Diamankan Polisi

Advertisement

 



Lampung Timur (Pikiran Lampung)- Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (49), warga Desa Hargo Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada hari Senin, 25 Januari 2026. Saat itu korban dihubungi oleh pelaku yang bermaksud meminjam uang sebesar Rp10.000.000,-. Pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan untuk membeli satu unit mobil Kijang Super.


Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan kepada korban bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu minggu. Selain itu, korban juga dijanjikan akan mendapatkan keuntungan apabila mobil yang dibeli tersebut berhasil dijual kembali, dengan sistem pembagian keuntungan dua bagian.


Karena percaya terhadap ucapan pelaku, korban kemudian menyetujui permintaan tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp10.000.000,- melalui rekening Bank BRI milik pelaku. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, uang milik korban tidak kunjung dikembalikan dan keuntungan yang dijanjikan juga tidak pernah diberikan.


Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,-, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.


Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer serta satu buah rekaman video yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Fauzi)