Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum karena Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah juga menegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” lanjut Adies.
Karena itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli berpendapat bahwa keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni horizontal. Menurutnya, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara secara normatif, sementara IKN belum sah secara konstitutif karena belum adanya Keputusan Presiden.
Pemohon menilai kondisi tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi memengaruhi keabsahan tindakan pemerintahan, administrasi negara, hingga penyelenggaraan pemerintahan selama masa transisi.
Selain itu, pemohon juga menyoroti tidak adanya norma pengaman, ketentuan peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara dalam aturan yang berlaku saat ini. Menurut pemohon, dalam prinsip negara hukum, status ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan sehingga tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak pasti atau multitafsir.(*)