Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-Wibawa birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung kembali tercoreng. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HU diduga terang-terangan meninggalkan kewajiban pelayanan publik.
Hal itu dia lakukan demi menghadiri sidang sengketa tanah yang menyeret istrinya, sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (12/5/2026) lalu.
Ironisnya, HU hadir bukan sebagai pihak berperkara maupun saksi resmi, melainkan hanya duduk menyaksikan jalannya persidangan di tengah jam kerja aktif ASN .
Yang lebih mencolok, oknum tersebut terlihat mengenakan pakaian dinas ASN lengkap, seolah membawa simbol institusi pemerintah ke dalam urusan pribadi.
Dia berada di runagan tersebut dari awal hingga proses persidangan selesai. Hingga berita ini dimuat belum diperoleh klafikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun pemprov Lampung.
Namun, infomasi yang masuk ke Pikiran Lampung menyebutkan jika yang bersangkutan merupakan seoarang pejabat menengah dengan status kepala bagian atau kabid.(tim)