Advertisement
Metro (Pikiran Lampung) – Proyek pembangunan Jembatan Gantung Pelita yang menghubungkan Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, dengan wilayah Metro Kibang, Lampung Timur, menjadi sorotan publik. Pasalnya, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran APBN 2026 senilai lebih dari Rp5,1 miliar itu hanya dirancang untuk kendaraan roda dua dan kendaraan darurat tertentu.
Pembangunan jembatan di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung tersebut saat ini masih berada pada tahap pengerjaan fondasi. Proyek dilaksanakan oleh CV Sinar Alam Perkasa dengan konstruksi bentang jembatan sekitar 80 meter menggunakan lantai pelat baja.
Pelaksana proyek dari CV Sinar Alam Perkasa, Ridwan, menjelaskan bahwa spesifikasi jembatan memang tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun mobil pribadi.
“Lebarnya 2,6 meter dengan kapasitas beban sekitar 1 hingga 2 ton. Kendaraan berat dilarang lewat. Jembatan ini nantinya diprioritaskan untuk kendaraan roda dua,” kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 11 Mei 2026.
Keterangan serupa disampaikan Konsultan Pengawas dari PT Indec Internusa, Dewa Arya. Menurutnya, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan melintas dalam situasi tertentu yang bersifat mendesak.
“Hanya untuk mobil yang sifatnya urgen, misalnya ambulans,” ujarnya.
Nilai proyek yang mencapai Rp5.154.079.000 kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penggunaan anggaran dan kesesuaian spesifikasi konstruksi yang dibangun.
Sejumlah pihak menilai, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar, jembatan tersebut seharusnya dapat dibangun dengan konstruksi yang lebih permanen dan mampu mengakomodasi kendaraan roda empat secara umum.
Sorotan itu semakin menguat jika dibandingkan dengan pembangunan jembatan di Kampung Sungai Burung, Tulang Bawang, pada tahun 2020 lalu. Jembatan sepanjang 60 meter tersebut dikabarkan hanya menghabiskan anggaran APBD sekitar Rp1,199 miliar, namun menggunakan konstruksi full cor beton.
Perbedaan nilai anggaran yang cukup jauh dengan spesifikasi jembatan yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua menimbulkan tanda tanya publik mengenai perencanaan serta transparansi proyek nasional tersebut.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Gantung Pelita dikerjakan berdasarkan kontrak nomor HK0201/B/KTR/Bpjn8.5.4/2026/3 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender terhitung sejak 12 Maret 2026.(red)