Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan jaringan peredaran pil ekstasi dengan menangkap dua tersangka, termasuk seorang oknum pecatan anggota TNI Angkatan Udara berinisial FNOP (30). Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan butir pil ekstasi serta senjata api rakitan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Yos Sudarso Gang Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (13/5/2026) dini hari dan mengamankan FNOP.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 87 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang di mobil Toyota Calya milik pelaku,” ujar Alfret, Selasa (19/5/2026).
Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta empat butir amunisi di dalam tas milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, FNOP mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka lain berinisial SB (25), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SB di sebuah tempat karaoke YM di wilayah Kecamatan Panjang sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, polisi menemukan 70 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak cas telepon genggam di bawah setir mobil Daihatsu Sigra milik SB. Kepada penyidik, SB mengaku memperoleh sebanyak 570 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika tersebut selanjutnya diedarkan kepada sejumlah pihak di wilayah Lampung, di antaranya berinisial R, M, dan J yang juga berstatus DPO. SB juga mengaku menjual sebanyak 90 butir pil ekstasi kepada FNOP.
Menurut Alfret, tersangka SB mengeluarkan modal sekitar Rp84 juta untuk membeli pil ekstasi tersebut. Apabila seluruh barang berhasil terjual, pelaku diperkirakan memperoleh pendapatan Rp106 juta dengan keuntungan sekitar Rp22,2 juta.(red)