lisensi

Sabtu, 16 Mei 2026, Mei 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-17T00:57:12Z
Dugaan penyimpangan anggaran Pendidikan di Kota BandarlampungHukum

Dugaan 'Buruk Rupa' Anggaran Pendidikan Bandarlampung Mencuat, Nama Eka Afriana dan Ramdan 'Tersnggol'

Advertisement

 


Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Dugaan 'buruk rupa' dari perencanaan dan realisasi anggaran pendidikan di Kota Bandar Lampung tahun 2024, 2025 hingga 2026 saat ini terus mencuat.


Berbagai elemen warga di Kota Berjuluk Tapis Berseri ini ikut bereaksi dengan indikasi 'kicut bingutnya' anggaran di Dinas pendidikan Bandarlampung. Peran mantan Kadisdikbud Hj. Eka Afriana, S.Pd, yang menjabat hingga awal April 2026  dan sekarang digantikan oleh Plt Kadis Nur Ramdan juga ikut 'tersenggol'. 


 Warga Bandarlampung minta agar dua nama yang disebutkan di atas bisa memberikan keterangan dan klarifiaksi secara jelas kepada warga. 


" Ya kita minta agar mantan kadis seperti bu Eka Afriana dan kadis saat ini Nur Ramdan bisa segera memberikan keterangan secara jelas soal anggaran pendidikan di Bandarlampung," jelas Sigit Darmaji salah seoarang warga Bandarlampung, Ahad (17/5/2026). 

Sigit juga meminta agar pihak berwenang bisa segera turun dan mengusut kasus ini hingga tuntas. 


 Terpisah, Ketua LSM Persadaku Khairuddin, juga menyuarakan akan ikut mmengawal kasus ini hingga tuntas. 


"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki memproses hinga tuntas dan memberikan infformasi kepublik secara ttansparan. Agar dapet memberikan keprcayaan kepada masyarakat bhwa aparat penegak hukum tidak bersikap tebang plih,"jelasnya. 


Pihaknya kata pria yang biasa disapa Udin ini, juga ikut mengawasi melakukan sebagai peran kontrol agar persoalaan ini bisa terang benerang. 


Sementara itu, mantan Kadisdik Eka Afriana hingga kini belum memerikan keterangan secara resmi terkait hal tersebut. Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan saat ini Nur Ramdan juga tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan Pikiran Lampung melalui nomor whasapp nya. 


 Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2025 di Kota Bandar Lampung mencuat setelah hasil investigasi dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi penyimpangan pada sejumlah program bantuan sekolah dan pengadaan sarana prasarana pendidikan.

 

Sedikitnya empat program bantuan pendidikan diduga bermasalah dan berpotensi merugikan negara hingga Rp13 miliar dari total anggaran sebesar Rp23,9 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi perhatian publik, termasuk dari kalangan lembaga sosial kemasyarakatan dan warga Kota Bandar Lampung.

 

Aliansi Tunas Lampung sebagai salah satu lembaga yang fokus pada pengawasan kebijakan publik dan transparansi penggunaan anggaran negara turut menyoroti temuan tersebut. Pembina Aliansi Tunas Lampung, Yusantri, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan dana di sektor pendidikan.


“Ini sangat memprihatinkan. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia justru diduga dijadikan ladang korupsi. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini,” ujar Yusantri, kamis (14/05/2026).

 

Ia juga menyoroti dugaan sekolah fiktif yang menerima bantuan miliaran rupiah.

 

“Kalau benar sekolahnya tidak aktif tapi tetap dapat anggaran, itu sudah keterlaluan. Pemerintah harus menjelaskan ke masyarakat bagaimana pengawasannya bisa sampai kecolongan,” lanjutnya.

 

Kasus yang paling menonjol dalam temuan tersebut adalah dugaan penyimpangan hibah pada SMA Swasta Siger. Sekolah tersebut diduga tidak memiliki izin operasional, tidak mempunyai gedung permanen, serta data siswa dan tenaga pendidiknya diduga fiktif.

 

Meski demikian, sekolah tersebut tetap menerima hibah APBD sebesar Rp8,4 miliar, padahal sebelumnya anggaran itu disebut sempat dicoret DPRD Kota Bandar Lampung.

 

Berdasarkan hasil pemantauan sejumlah awak media di lapangan, dari 420 siswa yang tercatat hanya sekitar 17 orang yang benar-benar ada. Sisanya diduga merupakan data fiktif. Selain itu, penggunaan dana sebesar Rp6,7 miliar disebut tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang jelas.


Tak hanya itu, program beasiswa pendidikan senilai Rp7,6 miliar juga ditemukan indikasi penyimpangan. Dalam program tersebut, diduga terdapat sedikitnya 1.892 nama penerima yang fiktif, ganda, atau menggunakan alamat yang tidak valid. Akibatnya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

 

Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah senilai Rp4,2 miliar. Program itu disebut dikuasai perusahaan yang terafiliasi dengan kerabat pejabat. Dari 22 sekolah penerima bantuan, sembilan sekolah diketahui tidak ada atau sudah tidak beroperasi, sementara barang bantuan diduga tidak pernah dikirimkan. Kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

 

Sementara itu, dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp3,7 miliar juga diduga disalurkan kepada tujuh sekolah yang tidak terdaftar dan tidak aktif beroperasi. Dugaan kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

 

Seluruh pencairan anggaran tersebut diduga ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dengan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang disebut dijalankan oleh kerabat dekat.

 

Warga Kota Bandar Lampung pun mulai menyuarakan keresahan atas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut. Seorang warga Kedaton, mengaku kecewa apabila dana pendidikan benar-benar disalahgunakan.

 

“Kalau memang benar ada korupsi di dunia pendidikan, ini sangat menyakitkan masyarakat. Dana pendidikan itu untuk anak-anak dan masa depan generasi muda, bukan untuk dipermainkan,” katanya.

 

Hal senada disampaikan, warga kemiling. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

 

“Kami minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran pemerintah,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tersebut.(red)