Advertisement
Tanggamus (Pikiran Lampung) – Sinergi aparat penegak hukum kembali menunjukkan taringnya. Polres Tanggamus bersama TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan TNWC berhasil menggagalkan aksi perburuan liar satwa dilindungi jenis rusa sambar (Cervus unicolor) di kawasan hutan Pematang Sawa. Lima pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung cepat dan terukur.
Pengungkapan ini bermula dari patroli dini hari yang dilakukan tim SGA TNWC pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua. Dalam patroli tersebut, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang kemudian terbukti sebagai praktik perburuan ilegal.
Dua pelaku, yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), langsung ditangkap di lokasi bersama barang bukti berupa potongan tubuh rusa hasil buruan. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat melalui keluarga.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor dalam menjaga kelestarian alam sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
“Perburuan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem. Kami tidak akan mentolerir tindakan ini,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menggunakan senapan rakitan untuk melumpuhkan satwa, kemudian memotong dagingnya untuk dijual maupun dikonsumsi. Daging rusa tersebut dipasarkan dengan harga relatif murah, sekitar Rp40 ribu per kilogram.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari potongan tubuh satwa, senjata rakitan, amunisi, hingga perlengkapan berburu lainnya yang mengindikasikan aktivitas tersebut telah direncanakan.
Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
“Kelestarian hutan dan satwa di dalamnya adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai dirusak oleh kepentingan sesaat,” ujarnya.
Pihak TNBBS juga mengakui bahwa perburuan liar masih menjadi tantangan serius meski sosialisasi telah dilakukan secara intensif. Penegakan hukum pun dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera.
Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan jeratan undang-undang konservasi yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga alam bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat demi keberlanjutan generasi mendatang. (Ady)