Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Proyek pembangunan jalan ruas Padang Cermin–Teluk Kiluan, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain dugaan persoalan teknis pada konstruksi, situasi di lapangan juga diwarnai ketegangan akibat respons oknum aparat terhadap kritik warga.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp48,2 miliar yang bersumber dari APBN melalui program Inpres tahun anggaran 2026 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan perencanaan teknis. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait kualitas hasil pembangunan.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan hal yang wajar dalam proses pembangunan. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan sikap arogan dari oknum aparat saat merespons kritik di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan oknum aparat yang justru berargumen dan bersitegang dengan masyarakat. Padahal, masyarakat bersama LSM hanya melakukan pengawasan dan meragukan kualitas lapisan dasar yang banyak pecah,” ujar Mahmuddin, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, kerusakan yang muncul diduga berkaitan dengan kondisi tanah dasar yang tidak stabil serta rendahnya kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan. “Dugaan sementara, tanah dasar kurang padat sehingga terjadi penurunan, dan kualitas LC rendah karena kadar semen minim atau agregat kotor. Ini yang membuat konstruksi menjadi rapuh,” jelasnya.
Menurutnya, aparat negara seharusnya mengedepankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, bukan justru terlibat dalam perdebatan yang berpotensi memicu konflik. “Yang jelas, tugas utama aparat negara adalah mengayomi masyarakat dan menjaga keamanan umum, bukan menjadi pengawal kepentingan pihak tertentu,” tambahnya.
LSM Penjara Indonesia menilai, apabila dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut terbukti benar, proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menurunkan kualitas infrastruktur yang dibangun. “Anggaran Rp48,2 miliar bukan angka kecil. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas yang layak. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi kesalahan dengan intimidasi,” lanjut Mahmuddin.
Pihaknya pun mendesak instansi terkait, termasuk BPJN dan Inspektorat, untuk segera melakukan audit serta pengecekan ulang terhadap progres proyek agar sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Selain itu, LSM Penjara Indonesia juga meminta pimpinan institusi untuk menindak tegas oknum aparat yang diduga melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. “Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan melindungi kesalahan. Kami akan terus memantau hingga ada kejelasan dan keadilan,” pungkasnya.(red)