lisensi

Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-03T06:33:42Z
Proyek Gedung Kemenag Lampung Diduga Bermasalah

Terindikasi "Tender Kurung' Proyek Gedung Kemenag Lampung Diduga 'Bermasalah

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Saat ini ramai isu yang berkembang jika proyek di sejumlah instansi pemerintah diduga praktik ‘tender kurung’.


Dugaan praktik “bagi-bagi jatah proyek” dalam pengelolaan anggaran di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menuai sorotan publik. Seba, tender tersebut dinilai janggal dan ada indikasi Nepotisme untuk  memenangkan rekanan tertentu.


Sejumlah warga hingga elemen masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

 


Dimana,  muncul dugaan adanya praktik persekongkolan dalam proses lelang proyek di Kantor Kemenag Lampung.

 

Aroma janggal menyelimuti proses tender pembangunan gedung kantor Kementerian Agama di wilayah Kantor Wilayah Provinsi Lampung.

 

 Paket pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar Tahun Anggaran 2025 itu dimenangkan oleh PT Juggernaut Aeternus Konstruksi, perusahaan yang terbilang baru berdiri dan diduga minim kualifikasi.


Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi praktik “tender kurung”, yakni lelang yang diduga hanya menjadi formalitas administratif untuk memenangkan pihak tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

 

Sejumlah warga di Provinsi Lampung turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dugaan tersebut. Yus warga Sukarame, Bandarlampung, berharap aparat hukum tidak menutup mata.

 

“Kalau benar ada dugaan permainan seperti itu, kami minta diusut tuntas. Jangan sampai uang rakyat dipakai tidak semestinya,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan Zaini warga Lampung Selatan, yang menilai praktik semacam itu merugikan masyarakat luas.

 

“Proyek itu kan memakai uang rakyat. Kalau ada kongkalikong, kualitas pembangunan bisa jelek. Kami yang dirugikan,” katanya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Tunas Lampung, M. Arsan Nur Subing, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

 

“Kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jangan sampai bagi-bagi jatah proyek ini menjadi celah praktik KKN dalam proses tender proyek,” tegas Arsan.

 

Ia juga menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus menjadi prioritas utama,”jelasnya.

 

Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, berbagai kejanggalan muncul sejak tahap administrasi hingga teknis.


 Salah satunya terkait perbedaan penulisan nama perusahaan pemenang. Dalam sistem LPSE Kemenag tercantum nama “Junggernaut Aeternus Konstruksi”, sementara dalam data resmi lembaga lain tertulis “PT Juggernaut Aeternus Konstruksi”. Perbedaan ini memicu pertanyaan soal ketelitian verifikasi dokumen dan transparansi proses tender.

 

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga belum tercantum dalam Lembaran Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Padahal, publikasi dalam BNRI merupakan salah satu syarat penting untuk memastikan keabsahan badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Dari sisi teknis, persoalan lain turut mencuat. Perusahaan pemenang disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai untuk pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan persyaratan yang lazim ditetapkan dalam dokumen tender.

 

Lebih lanjut, perusahaan tersebut diketahui baru berdiri pada Desember 2024. Dengan usia yang belum genap satu tahun saat mengikuti tender pada Juli 2025, perusahaan ini dianggap belum memenuhi syarat pengalaman minimal pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.

 

Indikasi pelanggaran juga muncul pada struktur organisasi perusahaan. Komisaris perusahaan diduga merangkap jabatan di badan usaha lain, yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, penanggung jawab teknik perusahaan disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dengan pekerjaan yang dilelang.

 

Temuan lainnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki personel manajerial sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses evaluasi kualifikasi tidak dilakukan secara cermat.

 

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses tender. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi persekongkolan antara pihak penyelenggara dan perusahaan pemenang.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama Provinsi Lampung terkait berbagai temuan tersebut. Publik pun diharapkan turut mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Sementara  itu, Kabag umum.Kanwil Kemenag Lampung ketika Dikonfirmasi hal ini belum bersedia memberikan keterangan. " Silahkan ke Humas.Kami Aja bang," jelasnya, Minggu (3/5/2027). (**)