Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Saat ini ramai isu yang berkembang jika proyek di sejumlah instansi pemerintah diduga praktik ‘tender kurung’.
Dugaan praktik “bagi-bagi jatah proyek” dalam pengelolaan
anggaran di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung menuai
sorotan publik. Seba, tender tersebut dinilai janggal dan ada indikasi Nepotisme untuk memenangkan rekanan tertentu.
Sejumlah warga hingga elemen masyarakat sipil mendesak
aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung,
untuk turun tangan melakukan penyelidikan.
Dimana, muncul dugaan adanya praktik persekongkolan dalam proses lelang proyek di Kantor Kemenag Lampung.
Aroma janggal menyelimuti proses tender pembangunan gedung
kantor Kementerian Agama di wilayah Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
Paket pekerjaan
konstruksi dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar Tahun Anggaran 2025 itu dimenangkan
oleh PT Juggernaut Aeternus Konstruksi, perusahaan yang terbilang baru berdiri
dan diduga minim kualifikasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat indikasi praktik “tender kurung”, yakni lelang yang diduga hanya menjadi formalitas administratif untuk memenangkan pihak tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Sejumlah warga di Provinsi Lampung turut menyuarakan
kekhawatiran mereka terhadap dugaan tersebut. Yus warga Sukarame, Bandarlampung, berharap
aparat hukum tidak menutup mata.
“Kalau benar ada dugaan permainan seperti itu, kami minta diusut tuntas. Jangan sampai uang rakyat dipakai tidak semestinya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Zaini warga Lampung Selatan, yang
menilai praktik semacam itu merugikan masyarakat luas.
“Proyek itu kan memakai uang rakyat. Kalau ada kongkalikong, kualitas pembangunan bisa jelek. Kami yang dirugikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Tunas Lampung, M.
Arsan Nur Subing, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar
persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami mendesak KPK dan Kejagung untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jangan sampai bagi-bagi jatah proyek ini menjadi celah praktik KKN dalam proses tender proyek,” tegas Arsan.
Ia juga menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik harus menjadi prioritas utama,”jelasnya.
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber, berbagai kejanggalan muncul sejak tahap administrasi hingga teknis.
Salah satunya
terkait perbedaan penulisan nama perusahaan pemenang. Dalam sistem LPSE Kemenag
tercantum nama “Junggernaut Aeternus Konstruksi”, sementara dalam data resmi
lembaga lain tertulis “PT Juggernaut Aeternus Konstruksi”. Perbedaan ini memicu
pertanyaan soal ketelitian verifikasi dokumen dan transparansi proses tender.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga belum
tercantum dalam Lembaran Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Padahal, publikasi dalam BNRI merupakan salah satu syarat penting untuk
memastikan keabsahan badan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dari sisi teknis, persoalan lain turut mencuat. Perusahaan
pemenang disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai untuk
pekerjaan konstruksi gedung perkantoran. Kondisi ini dinilai bertentangan
dengan persyaratan yang lazim ditetapkan dalam dokumen tender.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut diketahui baru berdiri
pada Desember 2024. Dengan usia yang belum genap satu tahun saat mengikuti
tender pada Juli 2025, perusahaan ini dianggap belum memenuhi syarat pengalaman
minimal pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Indikasi pelanggaran juga muncul pada struktur organisasi
perusahaan. Komisaris perusahaan diduga merangkap jabatan di badan usaha lain,
yang tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021. Sementara itu, penanggung jawab teknik perusahaan disebut tidak memiliki
sertifikasi keahlian yang relevan dengan pekerjaan yang dilelang.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak
memiliki personel manajerial sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12
Tahun 2021. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa proses evaluasi kualifikasi
tidak dilakukan secara cermat.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan
adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses tender. Bahkan, tidak menutup
kemungkinan adanya indikasi persekongkolan antara pihak penyelenggara dan
perusahaan pemenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian Agama Provinsi Lampung terkait berbagai temuan tersebut. Publik pun diharapkan turut mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Sementara itu, Kabag umum.Kanwil Kemenag Lampung ketika Dikonfirmasi hal ini belum bersedia memberikan keterangan. " Silahkan ke Humas.Kami Aja bang," jelasnya, Minggu (3/5/2027). (**)