Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) – Kerap bolak balik menemui istrinya yang menetap di Kabupaten Tanggamus, warga Singapura diusir kembali ke negaranya oleh otoritas resmi.
Dimana, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung
melaksanakan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura
bernama Nor Azmi Bin Hazli karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Yang bersangkutan (WNA) telah kami deportasi melalui
Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan
Penindakan, Imigrasi Bandarlampung, Washono, di Bandarlampung, Minggu (17/5/2026).
Dia mengatakan bahwa kegiatan deportasi tersebut dilakukan
berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan untuk pelaksanaan pengawalan
dan pemulangan WNA yang bersangkutan ke negara asalnya.
"Seluruh proses deportasi berjalan dengan tertib,
aman, dan lancar hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju
Singapura," katanya.
Dia mengatakan, pentingnya peningkatan pengawasan terhadap
warga negara asing, khususnya mereka yang telah dikenai tindakan administratif
keimigrasian berupa deportasi.
"Selain itu, koordinasi lintas instansi seperti dengan pihak maskapai penerbangan, kepolisian bandara, dan Kedutaan Besar Singapura dinilai perlu terus diperkuat guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Dia mengatakan sebelumnya WNA tersebut telah melanggar
aturan keimigrasian dengan tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten
Tanggamus, Provinsi Lampung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan yang
bersangkutan benar warga negara Singapura, yang dibuktikan dengan paspor yang
dimiliki, namun masa berlakunya telah habis sejak 28 Juli 2025. WNA tersebut
masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia
melalui Pelabuhan Batam untuk menemui istrinya di Tanggamus," kata dia.(ant/Pl)