Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) – Sudah sejak lama salah satu
peninggalan bersejarah berdirinya Provinsi Lampung. yakni Rumah Daswati terbengkalai.
Namun, angin segar berhembus dari Dinas Pendidkan Kota
Bandarlampung yang mengusulkan rumah Daswati jadi Cagar Budaya.
Dan Kini telah ditetapkan jadi Cagar Budaya oleh Tim Ahli
termasuk dari dinas Pendidikan Bandarlampung.
Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar
Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan selain Rumah Daswati, terdapat empat ODCB
lainnya yang juga diusulkan menjadi cagar budaya.
"Selain Rumah Daswati ada empat lagi yang kami
usulkan agar menjadi cagar budaya yakni Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak,
Nekara 1, dan Nekara 2, seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota
Bandarlampung," katanya.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung
mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kesadaran untuk menjaga warisan
budaya dan sejarah di kota itu.
"Dengan telah ditetapkannya Rumah Daswati sebagai
Cagar Budaya, kami harap hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
menjaga warisan budaya lokal," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandarlampung Eka Afriana di Bandarlampung,
kemarin.
Ia pun mengapresiasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota
Bandarlampung yang menetapkan Rumah Daswati sebagai cagar budaya yang mana
sebelumnya berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).
"Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya
sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada. Terlebih Rumah Daswati
merupakan rumah bersejarah yang menjadi saksi perjuangan lahirnya Provinsi
Lampung," katanya.
Rumah Daswati adalah bangunan bersejarah di Bandar Lampung yang menjadi tempat lahirnya Provinsi Lampung. Berlokasi di Jalan Tulang Bawang, Enggal, rumah ini dulunya merupakan markas Panitia Perjuangan Pembentukan Provinsi Lampung, tempat para tokoh menyusun strategi memisahkan diri dari Sumatera Selatan. (ant.p1)