Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah resmi mengubah mekanisme registrasi kartu SIM di Indonesia dengan menerapkan sistem verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara nasional pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan sistem registrasi baru tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga seperti sebelumnya, melainkan wajib menggunakan verifikasi wajah.
“1 Juli kita akan melakukan efektif secara nasional,” kata Edwin dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, sistem registrasi berbasis biometrik tersebut sebenarnya telah diuji coba sejak Januari 2026. Pemerintah mencatat jumlah penggunaan registrasi biometrik terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Hingga April 2026, registrasi kartu SIM menggunakan sistem pengenalan wajah disebut telah mencapai sekitar 300 ribu registrasi per hari.
Ia menjelaskan, pada sistem lama masyarakat harus memastikan penginputan NIK dan nomor kartu keluarga benar karena kesalahan satu digit saja dapat menyebabkan registrasi gagal. Sementara pada sistem baru, proses verifikasi dilakukan melalui pemindaian wajah pengguna.
“Kalau dulu registrasi modalnya mata, enggak boleh salah input numbernya. Sekarang modalnya senyum,” ujarnya.
Pemerintah mengklaim proses verifikasi berlangsung cepat dan praktis. Pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah saat registrasi nomor baru dan proses pencocokan identitas dapat selesai dalam waktu kurang dari satu menit.
Saat ini, tiga operator seluler besar disebut telah siap menerapkan sistem registrasi biometrik tersebut, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART.
Edwin juga memastikan data biometrik pelanggan tetap aman karena operator seluler tidak menyimpan data wajah pengguna. Data tersebut akan dienkripsi dan dikirim langsung ke sistem Dukcapil untuk dilakukan proses pencocokan identitas.
“Kemudian Dukcapil merespon dengan mengatakan sesuai atau tidak,” katanya.
Pemerintah berharap penerapan registrasi kartu SIM berbasis face recognition dapat menekan berbagai bentuk penyalahgunaan nomor seluler, termasuk penggunaan identitas palsu, penyebaran nomor anonim, hingga tindak penipuan digital yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.(*)