Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung) - Warga Kabupaten Way Kanan sempat dihebohkan dengan kabar dugaan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pria pembawa uang setoran paket sebesar Rp13.240.000 di Jalan BGD dekat SMPN 02 Negara Batin, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Rabu (27/5/2026).
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Way Kanan, laporan tersebut ternyata merupakan laporan palsu yang sengaja direkayasa oleh pelapor sendiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, pria berinisial MA (23), warga Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, sebelumnya datang ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan dirinya menjadi korban curas pada Selasa (26/5/2026).
Dalam laporannya, MA mengaku menjadi korban perampokan saat hendak berangkat bekerja usai mengambil uang setoran paket dari rumah rekannya berinisial AAS di Kampung Gisting Jaya.
“Pelapor mengaku dihadang dua orang tak dikenal yang menodongkan senjata tajam jenis golok saat melintas di Jalan BGD dekat SMPN 02 Negara Batin,” jelas Iptu Riswanto.
MA mengaku kedua pelaku berusaha menghentikan sepeda motornya dengan cara menendang kendaraan hingga dirinya terjatuh. Saat terjatuh, tas selempang berisi uang setoran paket disebut dirampas pelaku yang kemudian melarikan diri.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polres Way Kanan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan pelapor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap MA dan AAS pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya akhirnya mengakui bahwa peristiwa curas yang dilaporkan tidak pernah terjadi dan hanya rekayasa semata.
“Hasil pemeriksaan didapat fakta dan pengakuan langsung bahwa kejadian curas yang dilaporkan tidak terjadi. Peristiwa tersebut hanya direkayasa,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MA nekat membuat laporan palsu bersama AAS karena uang setoran paket dari tempatnya bekerja di salah satu jasa pengiriman diduga telah habis digunakan untuk berjudi online dan bermain perempuan.
Petugas juga menemukan sejumlah bukti transaksi berupa tangkapan layar pengeluaran dana ke beberapa rekening yang diduga menggunakan uang setoran tersebut.
Saat ini kedua tersangka, MA dan AAS, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam merek Oppo telah diamankan di Satreskrim Polres Way Kanan guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun,” ungkap Iptu Riswanto.(maria)