lisensi

Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-05-14T03:56:15Z
Polresta Bandar Lampung

Ungkap 54 Kasus Narkoba Periode Maret - April 2026, Polresta Bandar Lampung Amankan 58 Tersangka

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) Polresta Bandar Lampung melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 58 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 7 perempuan.

Kapolresta Bandar Lampung, Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Selasa (13/5/2026).


Ia menjelaskan, wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di Kecamatan Telukbetung Utara dengan 8 kasus. Disusul Kecamatan Kedaton sebanyak 7 kasus, Kecamatan Bumi Waras 5 kasus, dan Kecamatan Tanjungkarang Barat 5 kasus.


Sementara berdasarkan kelurahan, kasus tertinggi tercatat di Kelurahan Rajabasa, Pengajaran, dan Way Dadi yang masing-masing terdapat 3 kasus.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, di antaranya sabu seberat 56,79 gram, tembakau sintetis 0,77 gram, 39 setengah butir pil ekstasi, serta 325 butir psikotropika.


Barang bukti psikotropika itu terdiri dari 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, dan 36 butir Mercy. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp770 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.


Menurut Alfret, dari total barang bukti yang berhasil disita, pihaknya memperkirakan mampu menyelamatkan sedikitnya 632 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.


“Dari hasil pengungkapan ini, estimasi jiwa yang dapat diselamatkan mencapai 632 orang, dengan total kerugian finansial yang berhasil dihindari masyarakat sebesar Rp27.233.200,” ujarnya.


Ia merinci, barang bukti sabu diperkirakan dapat menyelamatkan 227 jiwa dengan nilai kerugian finansial Rp8.518.500. Tembakau sintetis diperkirakan menyelamatkan 1 jiwa dengan nilai Rp46.200, pil ekstasi 79 jiwa senilai Rp13.825.000, serta psikotropika 325 jiwa dengan total nilai Rp4.843.500.


Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun langkah preventif di tengah masyarakat.


“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bandar Lampung,” tutupnya.(dinal)